Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual Anak Dimulai, Korban Didampingi Penuh
- account_circle ADK
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim pendamping hukum, keluarga korban, Dinsos P3AP2KB Kota Malang, dan komunitas MPD memberikan pendampingan kepada korban sebelum mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Perjuangan seorang anak korban dugaan kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan memasuki babak baru. Sidang perdana perkara dengan terdakwa TW, ayah tiri korban, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7/2026), dengan agenda pemeriksaan korban, pelapor, serta sejumlah saksi.
Korban yang menggunakan nama samaran Bunga berangkat dari Kota Malang menuju Surabaya didampingi tim kuasa hukum, keluarga, Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, dan komunitas Malang Peduli Demokrasi (MPD). Sebelum berangkat, rombongan berkumpul di Gedung DPRD Kota Malang sebagai bentuk dukungan moral bagi korban.
Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban ke Polrestabes Surabaya pada 22 November 2025. Laporan tersebut dibuat karena lokasi utama dugaan tindak pidana berada di wilayah Surabaya.
Kuasa hukum korban, Gunadi Handoko, SH, mengatakan pendampingan dilakukan secara pro bono bersama rekannya, Pebri, atas permintaan MPD sebagai bentuk pengabdian profesi advokat.
“Advokat tidak hanya bekerja mencari penghasilan. Kami juga mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Pendampingan ini murni inisiatif kami untuk mengawal korban memperoleh keadilan,” ujar Gunadi.
Menurut Gunadi, berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual terjadi sejak korban berusia sekitar 10 tahun hingga 14 tahun. Dugaan peristiwa disebut berlangsung di sejumlah wilayah, di antaranya Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, serta diduga terjadi berulang kali.
Ia berharap proses persidangan dapat berjalan objektif dan majelis hakim menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan apabila seluruh dakwaan terbukti di persidangan.
Gunadi juga mengapresiasi langkah penyidik Polrestabes Surabaya yang telah menangkap dan menahan terdakwa setelah perkara mendapat pengawalan dari berbagai pihak.
Sementara itu, tante korban sekaligus pelapor, Rike Fransiska, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah keluarga melihat perubahan perilaku korban. Kecurigaan semakin kuat ketika ibu kandung korban mendapati terdakwa berada di kamar korban dalam kondisi mencurigakan.
Korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya selama beberapa tahun. Namun, menurut Rike, proses penyelidikan sempat berlangsung cukup lama hingga keluarga meminta pendampingan kepada MPD, tim advokat, dan sejumlah pihak.
“Alhamdulillah setelah banyak pihak ikut mengawal, pelaku akhirnya ditangkap. Kami hanya ingin korban mendapatkan keadilan dan bisa menjalani hidupnya kembali,” kata Rike.
Saat ini korban tinggal bersama keluarga besarnya di Kota Malang. Pemerintah Kota Malang melalui Dinsos P3AP2KB memberikan pendampingan sosial, psikologis, serta membantu pemindahan administrasi kependudukan agar korban dapat melanjutkan pendidikan dengan lebih aman.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito W., S.STP., M.Si., menegaskan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Yang terpenting adalah menyelamatkan korban, memenuhi hak-haknya, memberikan pendampingan, serta memastikan korban dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kolaborasi semua pihak sangat diperlukan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan berupa 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar