MAKI Ungkap Dugaan Pejabat BGN Kuasai 20 Dapur MBG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
- account_circle RFR
- calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan pejabat BGN yang memiliki puluhan dapur MBG dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Memodaily.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan seorang pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang memiliki lebih dari 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BGN dan menetapkan pejabat tersebut sebagai tersangka baru.
Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (5/6/2026), Boyamin menyebut pejabat yang dimaksud menempati posisi strategis di BGN. Menurutnya, kepemilikan puluhan dapur umum oleh pejabat yang memiliki fungsi pengawasan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka peluang terjadinya penyimpangan.
“Pejabat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru diduga memiliki sekitar 20 dapur umum atau SPPG. Kondisi ini tidak seharusnya terjadi karena berpotensi membuka ruang penyimpangan,” ujar Boyamin.
Ia menilai berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG telah muncul sejak tahap awal pelaksanaan. Berdasarkan temuan MAKI, sejumlah indikasi tersebut diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan BGN.
Menurut Boyamin, pejabat yang bersangkutan diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal karena memiliki kepentingan langsung terhadap operasional SPPG yang berada di bawah program MBG.
Karena itu, MAKI meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pejabat tersebut guna memastikan pengelolaan program berjalan sesuai aturan.
Boyamin juga memastikan pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung. Laporan itu akan dilengkapi dengan identitas pejabat yang dimaksud, lokasi SPPG yang diduga dimiliki, serta jabatan yang diemban di lingkungan BGN.
“Saya akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung dengan menyertakan nama yang bersangkutan, lokasi dapur umum yang diduga dimiliki, serta fungsi jabatannya,” tegasnya.
MAKI berharap Kejagung dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan. Bahkan, Boyamin menyatakan siap mengajukan gugatan praperadilan apabila laporan yang disampaikan tidak mendapatkan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, langkah hukum tersebut diperlukan untuk memastikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis dapat diusut secara menyeluruh dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar