Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun dan Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Hutan
- account_circle RFR
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Presiden Prabowo Subianto saat menyaksikan penyerahan uang dan kawasan hutan oleh Satgas PKH di Jakarta. (Foto: Dok. Kejagung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai total Rp13,24 triliun kepada negara serta melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6,22 juta hektare hingga 6 Oktober 2026.
Penyerahan uang dan kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII yang digelar di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa, 6 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan.
“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Prabowo.
Presiden menyebut nilai penyelamatan keuangan negara dan taksiran lahan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai hingga Rp400 triliun.
Menurut Prabowo, penyelamatan tersebut dapat mendukung pembangunan dan perbaikan fasilitas publik, termasuk sekolah, rumah, irigasi pertanian, serta upaya pencegahan kebakaran lahan.
“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” katanya.
Rp13,24 Triliun Masuk Kas Negara
Total uang yang diserahkan pada tahap VIII mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Rinciannya terdiri dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp3.475.738.523.741,13.
Kemudian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271.
Sementara penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH mencapai Rp8.229.846.923.898.
Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang berdasarkan data per 6 Oktober 2026 sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akumulasi kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare.
Luas tersebut terdiri dari sektor perkebunan sebesar 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan 14.633,79 hektare.
259 Ribu Hektare Diserahkan pada Tahap VIII
Pada tahap VIII, Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan untuk sejumlah peruntukan.
Dari jumlah tersebut, kawasan sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Kemudian, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk pelaksanaan reforestasi atau pemulihan hutan.
Sementara kawasan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan, penguasaan kembali kawasan hutan tersebut diarahkan tidak hanya untuk menghentikan pemanfaatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, tetapi juga memulihkan fungsi kawasan hutan.
Langkah tersebut mencakup penataan tata kelola sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan aset negara secara produktif dan berkelanjutan.
Satgas PKH menyatakan penertiban akan terus dilakukan secara terukur dan akuntabel dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan hak-hak yang sah tetap dihormati dan dilindungi.
Satgas PKH Libatkan 12 Kementerian/Lembaga
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Satgas PKH bukan merupakan milik satu lembaga, melainkan kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan tujuan mengembalikan kawasan hutan dan manfaatnya kepada negara.
Menurutnya, kerja Satgas PKH membutuhkan sinergi dan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita,” ujar Burhanuddin.
Ia menambahkan, dukungan masyarakat menjadi salah satu kekuatan dalam penegakan hukum dan pengelolaan kawasan hutan.
“Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegasnya.
Penyerahan tahap VIII tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam penertiban kawasan hutan, pemulihan fungsi kawasan, serta pemulihan penerimaan dan aset negara.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar