DPD Desak Penanganan Paparan Timbal di DIY, Anak Jadi Sorotan
- account_circle RFR
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota DPD RI asal DIY, Gus Hilmi Muhammad memimpin rapat kerja pengawasan implementasi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kantor DPD RI DIY. (Foto: Rilis DPD RI).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Tingginya paparan timbal terhadap anak-anak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi perhatian serius DPD RI. Anggota DPD RI asal DIY, Hilmy Muhammad atau Gus Hilmi, mendesak pemerintah pusat dan daerah mempercepat langkah penanganan sekaligus memperketat pengawasan terhadap sumber pencemaran lingkungan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Desakan itu disampaikan Gus Hilmi saat memimpin rapat kerja pengawasan implementasi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) di Kantor DPD RI DIY, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, persoalan lingkungan di Yogyakarta kini tidak hanya berkaitan dengan sampah maupun pencemaran sungai. Paparan timbal dan polusi udara dinilai menjadi ancaman serius karena dampaknya tidak langsung terlihat, namun dapat menimbulkan gangguan kesehatan dalam jangka panjang, terutama bagi anak-anak.
Ia mengungkapkan, hasil survei Pure Earth dan Swaniti Initiative menunjukkan lebih dari 50 persen anak di DIY telah terpapar timbal. Selain itu, ditemukan kandungan timbal yang tinggi di sejumlah titik tanah di Kota Yogyakarta serta paparan terhadap pekerja industri batik.
“DIY sangat maju dalam pelindungan lingkungan. Tetapi persoalan yang kita hadapi hari ini bukan hanya sampah. Ada ancaman pencemaran udara dan timbal yang berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat,” kata Hilmy.
Ia menegaskan kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai sumber pencemaran, mulai dari emisi kendaraan bermotor, limbah industri, hingga limbah elektronik.
“Ini sudah urgen. Timbal dapat menyebabkan kerusakan otak permanen, hipertensi, hingga gangguan pertumbuhan pada anak. Karena itu, pengurangan penggunaan kendaraan bermotor dan pengelolaan sampah secara terpadu harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY mengakui masih menghadapi kendala berupa penyesuaian regulasi teknis dan koordinasi lintas sektor. Pemerintah Kabupaten Bantul juga menyoroti masih rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan.
Sementara itu, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa menyampaikan bahwa keterbatasan stasiun pemantau kualitas udara, minimnya jumlah pejabat pengawas lingkungan hidup, serta perlunya penguatan penegakan hukum terhadap pencemaran limbah B3 masih menjadi tantangan. Limbah timbal dari daur ulang aki bekas, cat bertimbal, dan limbah elektronik disebut sebagai salah satu sumber pencemaran yang perlu mendapat perhatian khusus.
Menutup rapat, Hilmy menegaskan perlindungan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai kita baru bertindak setelah dampaknya meluas. Pengawasan harus diperkuat dan penegakan hukum tidak boleh lemah,” tegasnya.
Rapat pengawasan tersebut dihadiri perwakilan DLHK DIY, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa, serta dinas lingkungan hidup dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul untuk mengevaluasi implementasi UU PPLH pasca berlakunya UU Cipta Kerja.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar