Bobol Konter iPhone di Klojen, Buruh Harian Curi 14 iPhone untuk Judi Online
- account_circle ADK
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arif menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian 14 unit iPhone di Konter Dinasty Apple, Kota Malang. (Foto: Memodaily/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Konter Dinasty Apple di Jalan Nusakambangan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Seorang buruh harian lepas berinisial FM (30) ditangkap setelah diduga mencuri 14 unit iPhone. Sebagian besar hasil penjualan barang curian itu diakui pelaku digunakan untuk bermain judi online.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arif mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV yang mengarah kepada identitas pelaku.
“Pelaku terlebih dahulu melakukan survei dan mengamati aktivitas toko. Saat mengetahui pemilik sudah meninggalkan lokasi, pelaku langsung beraksi. Rentang waktunya sangat singkat,” ujar AKP Didik Arif dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Peristiwa bermula saat korban R (42), pengelola konter, menutup toko pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Sekitar pukul 00.30 WIB, korban kembali ke toko dan mendapati pintu dalam kondisi rusak serta terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, sebanyak 14 unit iPhone berbagai tipe yang dipajang di etalase telah hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengenakan helm hitam dan membawa tas ransel masuk ke dalam toko sebelum membawa kabur seluruh telepon seluler tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil menangkap FM di wilayah Kecamatan Sukun.
Polisi selanjutnya menggeledah kamar kos pelaku di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit iPhone 11 warna biru toska yang disimpan pelaku untuk digunakan sendiri.
Sementara itu, 13 unit iPhone lainnya diketahui telah dijual secara bertahap melalui media sosial Facebook kepada sejumlah pembeli.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 dus boks iPhone, satu unit iPhone 11, rekaman tangkapan layar CCTV, helm hitam yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp100 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
Berdasarkan pemeriksaan, FM mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Namun, penyidik juga mengungkap sebagian besar uang hasil penjualan iPhone tersebut dihabiskan untuk bermain judi online, selain digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pengakuan pelaku, hasil penjualan barang curian dipakai untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari,” tegas AKP Didik Arif.
Polisi menyebut FM bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana serupa. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk melacak keberadaan 13 unit iPhone yang telah dijual serta mengidentifikasi para pembelinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli telepon seluler bekas tanpa dokumen kepemilikan yang sah karena berpotensi merupakan hasil tindak pidana.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar