Kejagung Tahan Tersangka Baru Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Diduga Atur Mitra MBG
- account_circle RFR
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tersangka AYS saat digelandang tim Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tersangka baru Asep Yusuf Somantri (AYS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 hingga 2026.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi, meminta keterangan dua ahli, serta melakukan ekspose perkara secara mendalam dan akuntabel.
“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dalam konstruksi perkara, AYS yang merupakan pihak swasta disebut diminta oleh tersangka SS, selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, untuk mencari mitra pelaksana Program MBG.
Penyidik menduga SS secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, AYS dapat mengetahui titik-titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong dan mengatur calon mitra yang akan mengisi lokasi tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos verifikasi disebut dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap awal. Di sisi lain, AYS diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun portal pendaftaran mitra MBG telah ditutup.
Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada SS, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing. Dana tersebut diduga berasal dari para calon mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat lolos dan ditetapkan sebagai mitra program.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar