Siswa Disebut Ditampar Empat Kali, Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi
- account_circle ADK
- calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, SH, saat diwawancarai awak media usai membuat laporan dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang di Polresta Malang. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Persoalan dugaan kekerasan terhadap siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang kini bergeser ke ranah hukum. Keluarga salah satu siswa resmi melaporkan dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah berinisial MAH ke Polresta Malang Kota, Jumat (25/9/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah keluarga korban menerima rekaman video yang diduga memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial RAM, 15 tahun, warga Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.
Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, SH, mengatakan langkah hukum ditempuh karena dugaan kekerasan tersebut dinilai tidak bisa lagi hanya diselesaikan secara internal sekolah.
Menurutnya, kejadian yang dilaporkan bermula dari persoalan pakaian yang dikenakan siswa pada Kamis (24/9/2026). Korban disebut tidak mengenakan baju lurik yang diwajibkan sekolah.
“Masalahnya seragam. Tidak memakai seragam baju adat. Ada juga yang ditanya kenapa tidak memakai jilbab. Sebagian alasannya karena belum punya dan terkendala keuangan,” ujar Lilik.
Dari informasi yang diterima pihak keluarga, dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa disebut bukan hanya terjadi sekali. Lilik mengaku memperoleh informasi mengenai sejumlah siswa yang diduga mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.
“Belasan kayaknya kalau dari siswa,” katanya.
Dugaan kekerasan itu, lanjut Lilik, antara lain berupa tamparan, jeweran hingga tindakan fisik lainnya. Namun, seluruh dugaan tersebut kini diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman.
Lilik juga mengungkap adanya kekhawatiran dari sejumlah orang tua untuk melaporkan kejadian yang dialami anak mereka. Ia menyebut pihaknya menerima informasi adanya dugaan intimidasi agar persoalan tersebut tidak dibawa keluar sekolah.
“Para orang tua ini merasa takut untuk lapor. Karena ada pengancaman juga, kalau dilaporkan atau videonya disebarkan, anak-anaknya akan dikeluarkan dan sebagainya,” ungkapnya.
Pihak keluarga berharap kasus tersebut mendapatkan penanganan serius, termasuk adanya perlindungan terhadap siswa yang diduga menjadi korban.
“Kami berharap ada ketegasan dari pihak Dinas Pendidikan juga untuk menindak oknum-oknum yang seperti ini,” tegas Lilik.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota. Dalam laporan, pelapor berinisial MR, perempuan, warga Jatimulyo, Lowokwaru, sedangkan korban merupakan anaknya berinisial RAM, 15 tahun.
Lukman menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di pintu gerbang salah satu SMP negeri di wilayah Lowokwaru, Kota Malang.
Berdasarkan keterangan pelapor, korban diduga mendapat kekerasan setelah tidak mengenakan baju lurik sebagaimana ketentuan pakaian yang berlaku pada hari tersebut.
“Korban atau anak pelapor ini ditampar sebanyak empat kali, kemudian dipukul dengan posisi tangan menggenggam satu kali,” jelas Lukman.
Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan akan didalami dalam proses penyelidikan. Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota saat ini menangani perkara tersebut.
Polisi juga telah menerima rekaman CCTV yang berada di sekitar pintu gerbang sekolah sebagai salah satu bahan yang akan didalami.
“Sejauh ini masih satu pelapor, tapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan isu yang beredar, kami tetap menerima laporan dari pihak lain atau korban-korban lain yang merasa dirugikan oleh tindakan terlapor ini,” kata Lukman.
Terkait pemanggilan pihak yang dilaporkan, polisi memastikan proses lebih lanjut akan dilakukan secepatnya sesuai tahapan penyelidikan.
“Secepatnya pasti Polresta Malang Kota akan melakukan proses lebih lanjut,” pungkas Lukman.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar