Wakil Ketua DPRD Jatim Dukung Putusan MK soal Pendidikan Gratis untuk SD dan SMP
- account_circle WNZ
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Wahyuni, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi siswa SD dan SMP. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SURABAYA, Memodaily.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Wahyuni, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh siswa jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri, sekolah swasta, maupun madrasah.
Menurut Sri Wahyuni, Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menjadi langkah penting dalam memperkuat pemenuhan hak setiap anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan yang selama ini hanya membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri bersifat diskriminatif. Negara dinilai memiliki kewajiban untuk menjamin akses pendidikan dasar yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.
“Putusan ini merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap anak Indonesia tanpa diskriminasi, baik yang bersekolah di SD maupun SMP negeri, swasta, maupun madrasah,” ujar Sri Wahyuni, Jumat (10/7/2026).
Politisi Partai Demokrat itu menilai putusan tersebut selaras dengan amanat konstitusi yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara.
Meski demikian, Sri Wahyuni mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut dipersiapkan secara matang. Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu segera menyusun skema pembiayaan yang jelas agar sekolah swasta dan madrasah tetap dapat menjalankan operasionalnya secara optimal.
“Jangan sampai kebijakan yang baik ini justru berdampak pada menurunnya kualitas layanan pendidikan,” tegasnya.
Ia juga mendorong adanya koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penyelenggara pendidikan swasta untuk merumuskan mekanisme pendanaan yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.
Sri Wahyuni optimistis, dengan perencanaan yang matang dan dukungan anggaran yang memadai, implementasi putusan MK tersebut dapat menjadi momentum memperluas akses pendidikan berkualitas sekaligus mengurangi beban ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan mutu pendidikan.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut juga perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
- Penulis: WNZ
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar