Bedak Pasar Gadang Jadi Sorotan, Pemkot Janji Tata Aset, DPRD Desak Legalitas Dibuka
- account_circle ADK
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan terkait penataan pedagang dan pemanfaatan aset di kawasan Pasar Induk Gadang. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Penataan pedagang di kawasan Pasar Induk Gadang, Kota Malang, tak hanya menyangkut relokasi. Persoalan pembayaran bedak, status bangunan dan pemanfaatan aset Pemkot Malang kini ikut menjadi sorotan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Senin (7/9), mengatakan proses penataan tetap berjalan secara simultan dengan tetap memperhatikan tata kelola aset pemerintah.
Menurut Wahyu, kondisi Pasar Gadang selama ini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kemacetan, bau hingga kenyamanan pedagang dan pembeli. Pemindahan diharapkan membuat aktivitas perdagangan lebih aman dan nyaman.
Terkait pembayaran, Wahyu menyebut pedagang kecil yang berpindah tidak akan dibebani. Sementara pembiayaan pembangunan akan ditopang oleh pihak yang lebih besar.
“Orang yang pindah, yang kecil-kecil tidak kita bebani. Tetapi yang besar-besar itu yang akan mencukupi terkait dengan pembayarannya,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan, pemanfaatan aset pemerintah nantinya akan didampingi Inspektorat agar tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada relokasi. Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai status hukum bangunan dan lahan.
Sebab, pembangunan pasar dilakukan secara swadaya oleh pedagang, sementara sebagian lahan merupakan aset Pemkot Malang dan sebagian lainnya berstatus lahan sewa.
“Sebagian areanya Pemkot, sebagian masih disewa, kemudian proses pembangunannya swadaya. Murni semuanya uang dari pedagang,” kata Trio.
DPRD juga mengaku belum melihat secara lengkap dokumen pembangunan dan perjanjian pengelolaan. Karena itu, rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder akan didorong untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Trio menyebut salah satu opsi ke depan adalah pemerintah membeli lahan yang selama ini disewa. Jika kondisi keuangan belum memungkinkan, skema sewa bisa diperpanjang.
Persoalan yang kini perlu diperjelas adalah dasar pembayaran bedak, mekanisme transaksinya, status hak pedagang setelah membayar, serta hubungan pembayaran tersebut dengan aset Pemkot.
DPRD menilai kejelasan sejak awal penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun sengketa aset setelah pedagang menempati kawasan tersebut dalam jangka panjang.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar