Revitalisasi Pasar Tawangmangu Tertahan, Komisi B Desak Pemkot Lengkapi Dokumen
- account_circle ADK
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji meminta Pemkot Malang segera melengkapi persyaratan administrasi revitalisasi Pasar Tawangmangu. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Komisi B DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi revitalisasi Pasar Tawangmangu agar usulan pembangunan dapat diproses pemerintah pusat. Pasar tradisional yang telah berdiri hampir empat dekade itu dinilai membutuhkan pembenahan menyeluruh akibat kondisi bangunan yang semakin menurun.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan Pasar Tawangmangu merupakan salah satu pasar tradisional terbesar di Kota Malang, namun hingga kini belum pernah direvitalisasi seperti pasar-pasar besar lainnya.
“Kalau melihat pasar-pasar besar di Kota Malang, hampir semuanya sudah direvitalisasi. Tinggal Pasar Tawangmangu yang belum. Padahal dari luasnya, pasar ini termasuk empat atau lima terbesar di Kota Malang,” ujar Bayu, Selasa (14/7).
Menurut Bayu, selama hampir 40 tahun kondisi fisik pasar terus mengalami penurunan. Atap dan talang yang bocor menyebabkan genangan air saat hujan, sementara bangunan yang menua dinilai membuat masyarakat enggan berbelanja di dalam pasar.
Ia menyebut kondisi tersebut berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi pedagang. Banyak pembeli memilih bertransaksi dengan pedagang kaki lima (PKL) di luar pasar karena dinilai lebih praktis, sehingga omzet pedagang resmi di dalam pasar ikut menurun.
“Pedagang di dalam sudah membayar retribusi, tetapi pembeli lebih memilih belanja di luar. Ini harus menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
Selain berdampak pada aktivitas perdagangan, keberadaan PKL di sepanjang akses jalan juga dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas. Karena itu, revitalisasi diharapkan tidak hanya memperbaiki bangunan pasar, tetapi juga menjadi momentum penataan kawasan perdagangan.
Bayu mengatakan mayoritas pedagang mendukung rencana revitalisasi. Komisi B bersama Wali Kota Malang dan pimpinan DPRD juga telah mengajukan usulan revitalisasi ke Kementerian Perdagangan pada awal 2026 dengan menyerahkan Detail Engineering Design (DED) dan proposal pembangunan.
Namun, proses tersebut masih menunggu kelengkapan sejumlah dokumen, di antaranya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dokumen lingkungan hidup, serta persyaratan administrasi lainnya.
“Proposal dan DED sudah diserahkan. Sekarang tinggal melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar usulan bisa diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Komisi B meminta Pemkot Malang memanfaatkan APBD Perubahan untuk membiayai penyusunan dokumen tersebut. Menurut Bayu, kebutuhan anggaran revitalisasi diperkirakan mencapai sekitar Rp35 miliar, sementara Kota Malang memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp303,52 miliar.
Ia menjelaskan, Kementerian Perdagangan memberikan rekomendasi usulan pembangunan, sedangkan anggaran fisik nantinya berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum. Karena itu, kelengkapan administrasi menjadi syarat utama agar revitalisasi dapat masuk dalam perencanaan pemerintah pusat.
“Kami berharap seluruh persyaratan segera dilengkapi sehingga revitalisasi Pasar Tawangmangu dapat masuk perencanaan pusat pada 2027 atau direalisasikan paling lambat pada 2028,” tegasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar