DPRD Kota Malang Nilai Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual Penting untuk Lindungi Generasi Muda
- account_circle ADK
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Memodaily.id– DPRD Kota Malang memandang perlunya regulasi daerah yang dapat menjadi landasan dalam upaya pencegahan penyimpangan seksual sebagai bagian dari perlindungan terhadap generasi muda dan penguatan ketahanan keluarga. Gagasan tersebut disampaikan Ketua Fraksi NasDem–PSI DPRD Kota Malang sekaligus Wakil Ketua Komisi C, Dito Arief Nurakhmadi.
Menurut Dito, Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan dengan ribuan pelajar dan mahasiswa membutuhkan kebijakan yang mampu menjawab berbagai tantangan sosial yang terus berkembang. Karena itu, DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang untuk mulai menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang dapat menjadi dasar pelaksanaan program pencegahan, edukasi, hingga pembinaan secara berkelanjutan.
”Yang kami usulkan adalah adanya payung hukum agar pemerintah daerah memiliki dasar dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan. Fokusnya adalah menjaga ketahanan keluarga sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai persoalan sosial,” terangnya pada Selasa (07/07)
Ia menjelaskan, usulan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memasukkan sejumlah persoalan sosial budaya yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.
Dito menilai pemerintah daerah perlu menerjemahkan kebijakan nasional tersebut ke dalam program yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Menurutnya, keberadaan Perda akan mempermudah koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dalam menjalankan fungsi edukasi, pembinaan, dan pengawasan.
Ia juga menegaskan bahwa usulan tersebut bukan ditujukan untuk mengurangi hak-hak warga negara. Sebaliknya, regulasi yang disiapkan diharapkan menjadi instrumen hukum bagi pemerintah dalam menjalankan upaya pencegahan secara terukur, edukatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DPRD Kota Malang menilai upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui sosialisasi sesaat. Diperlukan sinergi lintas sektor dengan melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, aparat kewilayahan, pengelola rumah kos, sekolah, perguruan tinggi, tokoh agama, hingga masyarakat agar langkah pencegahan berjalan lebih optimal.
”Kalau semua elemen bergerak bersama, mulai dari pemerintah, keluarga, sekolah, kampus, sampai masyarakat, saya optimistis upaya pencegahan akan lebih efektif. Yang ingin kita bangun adalah lingkungan yang sehat sekaligus memperkuat ketahanan sosial di Kota Malang,” sambungnya.
Dito menilai penguatan pendidikan karakter, peran keluarga, serta literasi digital menjadi bagian penting dalam menghadapi tantangan sosial di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Menurutnya, langkah tersebut perlu berjalan beriringan dengan kebijakan pemerintah agar perlindungan terhadap generasi muda dapat dilakukan secara menyeluruh.
”Harapan kami, usulan ini bisa dibahas bersama Pemerintah Kota Malang sehingga daerah memiliki regulasi yang jelas sebagai dasar menjalankan edukasi, pembinaan, dan pengawasan. Dengan begitu, upaya memperkuat ketahanan keluarga serta melindungi generasi muda dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: AA


Saat ini belum ada komentar