Dugaan Penjualan Seragam Sekolah Kembali Mencuat, LIRA Malang Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas
- account_circle ADK
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., Bupati LIRA Malang, menyampaikan surat terbuka yang mendesak Dinas Pendidikan di Malang Raya menghentikan dugaan praktik penjualan seragam sekolah yang dinilai membebani orang tua siswa. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, dugaan praktik penjualan seragam sekolah yang dinilai membebani orang tua siswa kembali menjadi sorotan. Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang, Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., mendesak Dinas Pendidikan di seluruh wilayah Malang Raya mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan para pemangku kebijakan pendidikan di Malang Raya pada Senin (29/6).
Menurut Wiwied, praktik penjualan seragam oleh sekolah tidak lagi sekadar menjadi persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang terus berulang tanpa pengawasan dan penindakan yang efektif.
“Setiap tahun ajaran baru masyarakat selalu mengeluhkan hal yang sama. Bahkan di sejumlah sekolah, pembelian seragam masih diduga dijadikan syarat daftar ulang dengan harga yang jauh di atas harga pasaran. Jika benar demikian, praktik seperti ini tidak bisa lagi dianggap sebagai tradisi tahunan,” ujar Wiwied.
Ia menyebut larangan penjualan seragam oleh sekolah telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan hak masyarakat memperoleh pendidikan dasar tanpa pungutan.
Menurutnya, regulasi tersebut seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan, bukan hanya menerbitkan surat edaran setiap awal tahun ajaran.
Wiwied juga menyoroti dugaan berbagai modus yang masih ditemukan di lapangan, seperti penjualan melalui koperasi sekolah, penunjukan vendor tertentu, hingga penggunaan surat pernyataan pembelian yang dikemas seolah-olah dilakukan secara sukarela.
“Kalau orang tua tidak memiliki pilihan lain selain membeli di sekolah, maka unsur sukarela patut dipertanyakan. Substansi hukumnya tetap harus diuji, bukan hanya administrasinya,” katanya.
LIRA Malang mengaku menerima informasi mengenai adanya paket seragam yang dijual dengan harga sekitar Rp1,2 juta, sementara harga perlengkapan serupa di pasaran disebut jauh lebih rendah. Atas informasi tersebut, Wiwied meminta aparat terkait menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan pungutan liar apabila ditemukan pelanggaran.
Melalui surat terbuka tersebut, LIRA Malang juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Dinas Pendidikan di seluruh Malang Raya, antara lain melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah, membuka posko pengaduan yang mudah diakses masyarakat, serta menjatuhkan sanksi kepada sekolah yang terbukti melanggar ketentuan.
Selain itu, LIRA meminta adanya transparansi dalam mekanisme penanganan laporan masyarakat agar publik dapat mengetahui tindak lanjut yang dilakukan pemerintah terhadap setiap pengaduan.
Wiwied menegaskan, apabila praktik penjualan seragam yang bersifat memaksa maupun dengan harga yang tidak wajar masih ditemukan pada tahun ajaran baru ini, LIRA Malang membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila ditemukan kelalaian dalam fungsi pengawasan.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berulang setiap tahun. Pendidikan harus bebas dari praktik yang memberatkan masyarakat. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi janji evaluasi, tetapi tindakan nyata serta penegakan aturan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar