DPRD Kota Malang Soroti 34 Ribu RTLH, Aturan Bantuan Rumah Kini Dipermudah
- account_circle ADK
- calendar_month Senin, 10 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI beserta jajaran diterima oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita/ADK
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id– Persoalan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Malang mendapat perhatian serius DPRD Kota Malang setelah pemerintah pusat memberikan kelonggaran dalam persyaratan penerima bantuan perbaikan rumah.
Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk mempercepat penanganan puluhan ribu rumah yang masih membutuhkan perbaikan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan perubahan mekanisme program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) memberikan peluang lebih besar bagi warga berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan.
Selama ini, proses verifikasi menjadi salah satu tantangan dalam memastikan warga yang memenuhi kondisi sebenarnya dapat masuk dalam daftar penerima.
“Dengan aturan yang sekarang lebih sederhana, masyarakat tidak perlu menghadapi persyaratan yang terlalu panjang untuk membuktikan kondisi rumahnya. Ini tentu menjadi peluang agar bantuan lebih cepat sampai kepada warga yang memang membutuhkan,” katanya.
Pembahasan mengenai percepatan penanganan RTLH berlangsung saat Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Sri Haryati, melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Malang pada Senin (10/8/2026).
Pertemuan tersebut turut melibatkan Pemerintah Kota Malang, DPRD Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu.
Dalam agenda tersebut, pemerintah pusat menyampaikan peningkatan alokasi program bedah rumah di Jawa Timur. Jumlahnya melonjak dari sekitar 4.000 unit pada 2025 menjadi 36.458 unit pada 2026. Peningkatan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani tingginya kebutuhan hunian layak di wilayah Jawa Timur.
Data Kementerian PKP mencatat backlog RTLH di Jawa Timur mencapai sekitar 2,2 juta unit. Dari jumlah tersebut, Kota Malang tercatat memiliki 34.175 unit RTLH yang membutuhkan penanganan.
Untuk mempercepat realisasi bantuan senilai Rp20 juta per unit, pemerintah pusat memangkas alur pengajuan yang sebelumnya terdiri dari 24 tahapan menjadi hanya 10 tahapan. Perubahan ini diharapkan mengurangi proses administratif yang berpotensi memperlambat penyaluran bantuan.
Tidak hanya prosedurnya yang dipangkas, persyaratan kondisi rumah juga dibuat lebih adaptif. Calon penerima tidak harus menunjukkan kerusakan pada seluruh bagian rumah. Satu unsur kerusakan fisik, termasuk atap yang rusak atau masih menggunakan material asbes, sudah dapat menjadi salah satu dasar pengusulan.
Kanal pengusulan penerima juga diperluas. Pemerintah daerah bukan lagi satu-satunya pihak yang dapat mengajukan calon penerima karena tokoh masyarakat, tokoh agama hingga organisasi kemasyarakatan turut diberikan ruang untuk menyampaikan usulan.
Dari aspek administrasi hunian, persyaratan kepemilikan atau legalitas juga mendapatkan penyederhanaan. Warga dapat menggunakan surat pernyataan menempati RTLH yang diketahui pemerintah desa atau kelurahan, dengan syarat telah menempati rumah tersebut sekurang-kurangnya satu tahun.
Bagi DPRD Kota Malang, kelonggaran tersebut perlu dimanfaatkan untuk mempercepat pemetaan warga yang membutuhkan bantuan. Amithya menilai pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait harus memastikan proses pendataan tetap dilakukan secara cermat agar kemudahan akses tidak membuat bantuan salah sasaran.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Pemerintah daerah perlu memastikan data warga yang diajukan benar-benar sesuai kondisi di lapangan, sehingga program bedah rumah memberikan dampak yang nyata,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MA


Saat ini belum ada komentar