Bea Cukai Malang Sita 276.556 Batang Rokok Ilegal
- account_circle ADK
- calendar_month Sabtu, 8 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Bea Cukai Malang memeriksa rokok ilegal yang ditemukan dalam kendaraan di Tol Pandaan-Malang. (Foto: Dok. Bea Cukai Malang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Bea Cukai Malang mengamankan 276.556 batang rokok ilegal dalam tiga operasi penindakan yang digelar pada 2 dan 4 Agustus 2026. Rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan di jalur ekspedisi, angkutan bus hingga sejumlah toko di Kota Malang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandore, menyampaikan hasil penindakan tersebut dalam siaran pers, Sabtu (8/8).
Pada operasi pertama, Minggu (2/8), petugas mengamankan 9.191 bungkus atau 183.808 batang rokok ilegal dari jasa ekspedisi J&T Cargo di Jalan Ledok Dowo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek itu tidak dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan Rp273.418.880, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp137.399.168.
Masih pada hari yang sama, petugas menindak dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan PO Bus Trividri. Pemeriksaan dilakukan di jalur yang dilalui kendaraan hingga petugas menemukan barang tersebut di ruas Tol Pandaan-Malang.
Dari penindakan itu, Bea Cukai Malang mengamankan 560 bungkus atau 11.200 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM. Nilai barang diperkirakan Rp16.648.000, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp8.364.800.
Penindakan kembali dilakukan pada Selasa (4/8) melalui operasi gabungan bersama Pemerintah Kota Malang. Pengawasan menyasar sejumlah toko di Kecamatan Blimbing, Lowokwaru dan Sukun.
Petugas menemukan 4.175 bungkus atau 81.548 batang rokok ilegal yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Barang tersebut kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk penelitian dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Dari penindakan terakhir, nilai barang diperkirakan Rp91.222.380, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1.512.568.
Secara keseluruhan, tiga operasi tersebut mengamankan 13.926 bungkus atau 276.556 batang rokok ilegal. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp381.289.260, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp147.276.536.
Johan menegaskan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sasaran penindakan mencakup tempat penjualan hingga jalur distribusi yang menjadi mata rantai peredaran rokok ilegal.
“Operasi gabungan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai bersama pemerintah daerah dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal,” kata Johan.
Menurut Johan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, perusahaan jasa pengiriman dan masyarakat.
Ia menyebut pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi pelaku usaha yang patuh serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Bea Cukai Malang juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Johan menilai partisipasi masyarakat penting untuk membantu petugas memetakan jalur distribusi rokok ilegal dan mempersempit ruang peredarannya di wilayah kerja Bea Cukai Malang.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar