Kejaksaan Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya, Ini Alasannya
- account_circle RFR
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan terkait permohonan Justice Collaborator tersangka kasus dugaan korupsi program MBG. (Foto: Kejaksaan Agung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Kejaksaan Agung menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah menerima surat permohonan Justice Collaborator dari penasihat hukum tersangka SS pada Selasa (23/6/2026).
“Tim Penyidik pada JAM Pidsus telah menerima Surat Permohonan Justice Collaborator dari penasihat hukum tersangka mantan Waka BGN SS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026,” ujar Syarief saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan, Justice Collaborator merupakan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana terorganisir dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara serta memberikan informasi penting guna menjerat pelaku lainnya.
Pemberian status Justice Collaborator mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta pedoman internal Kejaksaan Agung terkait tata cara pemberian status Justice Collaborator.
Menurutnya, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh status tersebut, yakni pelaku berstatus sebagai saksi pelaku, mengakui perbuatannya, dan bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang disangkakan.
Setelah melakukan penelaahan terhadap peran tersangka dalam perkara tersebut, tim penyidik menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya merupakan salah satu pelaku utama.
“Mengingat penentuan Justice Collaborator harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan tidak dapat dikabulkan,” tegas Syarief.
Kasus yang menjerat Sony Sonjaya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional pada periode 2025 hingga 2026. Proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar