Satu Saksi Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Mangkir, Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ulang
- account_circle RFR
- calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka FA. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) kembali memeriksa saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah (FA), Rabu (29/7/2026).
Dari dua orang saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik, yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR. Sementara satu saksi lainnya tidak hadir sehingga akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Rabu 29 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA,” ujar Anang Supriatna.
Ia menjelaskan, dari dua saksi yang dipanggil, hanya ATW yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Satu orang saksi lainnya tidak hadir. Oleh karena itu, saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” katanya.
Anang menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pendalaman keterangan para saksi.
“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” pungkasnya.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar