Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka, Kejati Ungkap Dugaan Pungli Izin Rp1,3 Miliar
- account_circle AMZ
- calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tersangka ED digiring penyidik menuju sel tahanan Kejati Jawa Timur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim. (Foto: Memodaily.id/AMZ)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIDOARJO, Memodaily.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada proses pengajuan perizinan.
Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja, didampingi Asintel Pri Wijeksono, Kasidik John Franky Ariandi Yanafia, serta jajaran jaksa lainnya di Kantor Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026) malam.
“Tersangka berinisial ED diduga terlibat dalam praktik pungli terkait proses pengajuan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” kata I Gede Punia Atmaja.
Menurut penyidik, ED yang menjabat sebagai Kabid Geologi dan Air Tanah sejak Februari 2024 diduga memerintahkan tersangka H untuk meminta uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin.
Dari hasil penyidikan, total uang yang diduga dipungut mencapai Rp1.336.683.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp145 juta diduga diterima langsung oleh ED dari empat pemohon izin.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyita uang dan sejumlah barang berharga yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan perizinan di Dinas ESDM Jatim.
Dengan penetapan ED, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang, setelah sebelumnya Kejati menetapkan AM, OS, dan H sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers, penyidik turut memperlihatkan barang bukti hasil penyitaan. Total aset yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp8,44 miliar, terdiri dari uang tunai, kalung emas, logam mulia Antam senilai Rp1.953.775.900, serta penyitaan sebelumnya berupa uang sekitar Rp3,69 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner hitam beserta dokumennya.
Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan lain yang berkaitan.
Penyidik selanjutnya menahan ED selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kejati Jawa Timur.
- Penulis: AMZ
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar