Breaking News
Selasa, 13 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka, Kejati Ungkap Dugaan Pungli Izin Rp1,3 Miliar

Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka, Kejati Ungkap Dugaan Pungli Izin Rp1,3 Miliar

  • account_circle AMZ
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDOARJO, Memodaily.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada proses pengajuan perizinan.

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja, didampingi Asintel Pri Wijeksono, Kasidik John Franky Ariandi Yanafia, serta jajaran jaksa lainnya di Kantor Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026) malam.

“Tersangka berinisial ED diduga terlibat dalam praktik pungli terkait proses pengajuan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” kata I Gede Punia Atmaja.

Menurut penyidik, ED yang menjabat sebagai Kabid Geologi dan Air Tanah sejak Februari 2024 diduga memerintahkan tersangka H untuk meminta uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin.

Dari hasil penyidikan, total uang yang diduga dipungut mencapai Rp1.336.683.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp145 juta diduga diterima langsung oleh ED dari empat pemohon izin.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyita uang dan sejumlah barang berharga yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan perizinan di Dinas ESDM Jatim.

Dengan penetapan ED, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang, setelah sebelumnya Kejati menetapkan AM, OS, dan H sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers, penyidik turut memperlihatkan barang bukti hasil penyitaan. Total aset yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp8,44 miliar, terdiri dari uang tunai, kalung emas, logam mulia Antam senilai Rp1.953.775.900, serta penyitaan sebelumnya berupa uang sekitar Rp3,69 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner hitam beserta dokumennya.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan lain yang berkaitan.

Penyidik selanjutnya menahan ED selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kejati Jawa Timur.

  • Penulis: AMZ
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades Junrejo Apresiasi Damar Lansia, Warga Sepuh Sangat Terbantu

    Kades Junrejo Apresiasi Damar Lansia, Warga Sepuh Sangat Terbantu

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle PRI
    • 0Komentar

    BATU, Memodaily.id – Program Damar Lansia yang digagas Karang Taruna Kota Batu dalam rangka Bulan Bakti Karang Taruna memberikan manfaat langsung bagi warga lanjut usia (lansia) yang hidup seorang diri. Salah satunya dirasakan Sumadi, warga asli Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Di usianya yang telah mencapai 84 tahun, Sumadi diketahui tinggal seorang diri di […]

  • Malang Migrant Center Diluncurkan, Sanusi Dorong Purna PMI Kembangkan UMKM

    Malang Migrant Center Diluncurkan, Sanusi Dorong Purna PMI Kembangkan UMKM

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle PRI
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendukung kehadiran Malang Migrant Center (MMC) sebagai pusat edukasi, perlindungan, dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia (PMI) serta purna PMI. Dukungan itu disampaikan Bupati Malang H. M. Sanusi saat menghadiri soft launching MMC di Pendopo Kabupaten Malang, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan […]

  • Berawal dari TikTok, Mahasiswi 18 Tahun Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Malang

    Berawal dari TikTok, Mahasiswi 18 Tahun Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Malang

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Ajakan bertemu untuk minum kopi berujung pada laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi berusia 18 tahun di sebuah kamar kos di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban berinisial AR, mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto, melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota. Laporan pengaduan masyarakat tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA […]

  • Budaya Malangan Memukau di Karnaval APEKSI 2026, Bantengan dan MFC Curi Perhatian Nasional

    Budaya Malangan Memukau di Karnaval APEKSI 2026, Bantengan dan MFC Curi Perhatian Nasional

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MEDAN, Memodaily.id – Kontingen budaya Kota Malang sukses mencuri perhatian ribuan penonton pada puncak Karnaval Budaya “The Sparkling of Local Heroes & Culture” yang menjadi rangkaian penutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII APEKSI 2026 di Kota Medan, Kamis (2/7) malam. Penampilan yang memadukan atraksi Bantengan dan kostum megah Malang Flower Carnival (MFC) mendapat sambutan meriah […]

  • BGN Tegaskan Dana MBG Tetap Cair, Isu Penghentian Operasional SPPG Hoaks

    BGN Tegaskan Dana MBG Tetap Cair, Isu Penghentian Operasional SPPG Hoaks

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    Memodaily.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan informasi yang menyebut penyaluran dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan adalah hoaks. BGN menegaskan seluruh layanan MBG di berbagai daerah tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpotensi menghentikan operasional akibat keterbatasan […]

  • 116 Lapak Pasar Induk Gadang Malang Dibongkar, Penertiban Berjalan Tanpa Gejolak

    116 Lapak Pasar Induk Gadang Malang Dibongkar, Penertiban Berjalan Tanpa Gejolak

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Penertiban Pasar Induk Gadang, Kota Malang, memasuki babak pembongkaran. Sebanyak 116 lapak pedagang dibongkar pada Rabu (16/9). Proses penertiban berlangsung kondusif dan tidak diwarnai perlawanan dari para pedagang. Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan pasar. Sebelum proses dimulai, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan waktu kepada pedagang untuk mempersiapkan perpindahan ke lokasi […]

expand_less