70 Sertifikat PTSL Diserahkan, Heli Suyanto Pastikan Warga Bulukerto Dapat Kepastian Hukum
- account_circle PRI
- calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menyerahkan sertifikat PTSL kepada perwakilan warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATU, Memodaily.id – Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menyerahkan sertifikat hak milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Sabtu (26/9/2026).
Penyerahan 70 sertifikat tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Balai Desa Bulukerto. Sertifikat menjadi dokumen penting bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset warga.
Dari target 106 bidang PTSL tahun 2026 di Desa Bulukerto, proses penerbitannya disebut telah rampung 100 persen. Sebanyak 70 sertifikat diserahkan dalam kegiatan tersebut, sedangkan sertifikat lainnya telah diserahkan pada bulan sebelumnya.
Kepala Desa Bulukerto Suhermawan mengatakan, pelaksanaan PTSL mendapat dukungan Pemerintah Kota Batu dan Kantor Pertanahan Kota Batu. Program tersebut membantu masyarakat melengkapi legalitas kepemilikan tanah.
Menurutnya, sertifikasi tanah untuk kawasan permukiman di Desa Bulukerto telah mencapai 100 persen dan mencakup sekitar 1.800 rumah.
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengatakan, program PTSL di Desa Bulukerto telah dilaksanakan sebanyak empat kali. Ia meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat untuk menyimpan dokumen tersebut dengan baik sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Heli juga menyebut sertifikat tanah dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung kegiatan usaha produktif. Pemerintah Kota Batu turut memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat dalam program tersebut.
“Semoga tanah garapan, tegalan, dan sawah juga segera tuntas. Untuk kawasan permukiman sudah 100 persen,” kata Heli.
Program PTSL menjadi salah satu upaya percepatan pendaftaran tanah secara sistematis sehingga masyarakat memiliki dokumen legal atas bidang tanah yang dikuasainya.
- Penulis: PRI
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar