Imigrasi Malang Hadirkan Layanan Paspor di MPP Kabupaten Malang
- account_circle ADK
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penandatanganan PKS layanan paspor antara Kantor Imigrasi Malang dan DPMPTSP Kabupaten Malang. (Foto: Dok. Imigrasi Malang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Malang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggaraan layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang.
Penandatanganan PKS berlangsung di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kamis (3/9/2026). Kerja sama ini menjadi langkah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anak Agung Bagus Narayana, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Malang atas dukungan dalam menghadirkan layanan paspor di MPP.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Malang atas dukungan serta kesempatan yang diberikan dalam menghadirkan layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Malang,” ujar Anak Agung Bagus Narayana.
Menurutnya, kehadiran layanan paspor di MPP diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Malang dalam mengakses pelayanan keimigrasian.
“Kehadiran layanan paspor di MPP diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian,” katanya.
Selain memperluas akses, layanan tersebut juga diharapkan memberikan efisiensi bagi masyarakat yang membutuhkan paspor.
“Sekaligus memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan paspor tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Kantor Imigrasi,” lanjut Anak Agung Bagus Narayana.
Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Malang telah mempersiapkan sejumlah sarana dan prasarana untuk mendukung layanan paspor.
Namun, sebelum penataan akhir dilakukan, Kantor Imigrasi Malang akan terlebih dahulu melakukan peninjauan lokasi. Pemeriksaan mencakup tata letak ruang, kebersihan, area parkir, serta kebutuhan pendukung lainnya.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi layanan memenuhi kebutuhan dan standar penyelenggaraan pelayanan keimigrasian.
Selain sarana fisik, kesiapan teknologi informasi juga menjadi bagian yang akan dikoordinasikan kedua pihak. Dukungan perangkat komputer dan kebutuhan teknologi lainnya akan dipastikan sebelum layanan mulai beroperasi.
“Sebagai tindak lanjut, kedua pihak akan melakukan peninjauan lokasi, penataan sarana dan prasarana, pemenuhan dukungan perangkat, serta koordinasi teknologi informasi sebelum layanan mulai dioperasikan,” jelas Anak Agung Bagus Narayana.
Dengan demikian, layanan paspor di MPP Kabupaten Malang belum langsung beroperasi setelah penandatanganan PKS. Masih terdapat sejumlah tahapan persiapan yang harus diselesaikan oleh kedua pihak.
Kantor Imigrasi Malang dan DPMPTSP Kabupaten Malang juga akan melakukan koordinasi publikasi melalui media sosial.
Publikasi tersebut ditujukan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai keberadaan layanan paspor di MPP Kabupaten Malang, termasuk sebelum layanan mulai digunakan.
“Koordinasi dalam publikasi layanan melalui media sosial juga akan dilakukan agar informasi mengenai keberadaan layanan paspor di MPP dapat diketahui secara luas oleh masyarakat,” ujar Anak Agung Bagus Narayana.
Kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan pelayanan publik, khususnya dalam menyediakan akses layanan keimigrasian yang lebih mudah bagi masyarakat Kabupaten Malang.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar