DPR Desak Audit Nasional Gaji PPPK, Tolak Pegawai Dirumahkan
- account_circle RFR
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah mengaudit nasional pembiayaan PPPK agar krisis gaji tidak meluas ke berbagai daerah. (Foto: Memodaily.id/RFR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah segera melakukan audit nasional terhadap pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah itu dinilai penting untuk mencegah meluasnya krisis pembayaran gaji dan rencana merumahkan PPPK di sejumlah daerah.
Khozin menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki alasan menjadikan PPPK sebagai korban efisiensi anggaran. Menurutnya, PPPK telah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) sehingga pembayaran gaji menjadi kewajiban pemerintah.
“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara (ASN),” kata Khozin di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi protes ribuan ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Mereka menolak rencana merumahkan pegawai dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akibat defisit anggaran daerah.
Khozin menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan fiskal pemerintah daerah. Menurutnya, pengangkatan PPPK sejak awal harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik sekaligus kemampuan keuangan daerah.
“Pengangkatan PPPK harus berbasis kebutuhan layanan dan kemampuan fiskal daerah. Bila kondisi fiskal daerah sulit, efisiensi seharusnya dilakukan dengan memangkas belanja operasional yang tidak penting dan kegiatan yang bersifat seremonial,” ujarnya.
Ia menyebut pemerintah daerah masih memiliki ruang melakukan efisiensi tanpa mengorbankan pegawai, seperti mengurangi perjalanan dinas, menunda seminar, dan menghapus kegiatan seremonial.
Khozin juga menilai persoalan pembiayaan PPPK muncul karena penetapan formasi belum sepenuhnya diselaraskan dengan kemampuan APBD membiayai belanja pegawai dalam jangka panjang.
“Kalau aspek-aspek tersebut tidak dihitung secara akurat, kebijakan pengangkatan tenaga non-ASN justru dapat berubah menjadi krisis pembayaran gaji,” ungkap legislator Fraksi PKB yang akrab disapa Gus Khozin.
Untuk mencegah persoalan serupa terjadi di daerah lain, Khozin mendorong Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri melakukan audit nasional terhadap formasi serta pembiayaan PPPK.
Menurutnya, audit harus mencakup jumlah pegawai, kebutuhan organisasi, komposisi belanja pegawai, hingga kemampuan APBD membayar gaji PPPK sampai masa perjanjian kerja berakhir.
Selain itu, ia meminta mekanisme persetujuan formasi PPPK diperketat dengan mewajibkan setiap usulan penambahan formasi disertai proyeksi belanja pegawai sedikitnya lima tahun, simulasi risiko apabila transfer pemerintah pusat menurun, serta rencana penataan organisasi.
Khozin juga mengusulkan klasifikasi daerah berdasarkan tingkat risiko fiskal kepegawaian. Daerah dengan pendapatan asli daerah rendah, ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat, dan rasio belanja pegawai yang besar dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat sebelum memperoleh tambahan formasi PPPK.
“Penataan aparatur harus menghasilkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang lebih baik, bukan menciptakan kelompok pegawai yang terus berada dalam ketidakpastian,” tutupnya.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar