Breaking News
Senin, 12 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » 116 Lapak Pasar Induk Gadang Malang Dibongkar, Penertiban Berjalan Tanpa Gejolak

116 Lapak Pasar Induk Gadang Malang Dibongkar, Penertiban Berjalan Tanpa Gejolak

  • account_circle ADK
  • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALANG, Memodaily.id – Penertiban Pasar Induk Gadang, Kota Malang, memasuki babak pembongkaran. Sebanyak 116 lapak pedagang dibongkar pada Rabu (16/9). Proses penertiban berlangsung kondusif dan tidak diwarnai perlawanan dari para pedagang.

Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan pasar. Sebelum proses dimulai, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan waktu kepada pedagang untuk mempersiapkan perpindahan ke lokasi baru yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Perdagangan Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi melalui Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, S.H., M.Hum., mengatakan proses pembongkaran dilakukan melalui komunikasi dengan pedagang dan paguyuban pasar.

“Pembongkaran ini memang kesepakatan. Jadi para pedagang meminta waktu karena mereka masih menyiapkan tempat penjualan di tempat yang baru, mencarikan nomor yang sudah ada dibagikan,” ujar Luh Putu, Rabu (16/9).

Menurutnya, pedagang yang telah memperoleh nomor atau lokasi baru diberikan kesempatan melakukan pembongkaran secara mandiri. Cara tersebut dilakukan agar pedagang dapat mempersiapkan barang dagangan sekaligus memastikan proses perpindahan berjalan aman.

“Dengan nomor yang sudah dibagikan, mereka merapikan sendiri secara mandiri di dalam, supaya lebih nyaman, lebih aman,” katanya.

Sementara lapak yang masuk dalam zona penertiban dibongkar oleh petugas secara bertahap. Pemerintah tidak melakukan pembongkaran secara serentak, melainkan menyesuaikan zona dan kondisi di lapangan.

“Dalam pembongkaran ini ada zona. Artinya kita membongkar tidak serta-merta, namun tetap ada kerja sama, berkoordinasi dengan para pedagang dan paguyuban-paguyuban,” jelasnya.

Proses penertiban melibatkan Satpol PP, kepolisian, petugas pasar dan unsur terkait lainnya. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menjaga agar pembongkaran berjalan tertib sekaligus memastikan pedagang dapat menempati lokasi yang telah disiapkan.

Eka menegaskan, tujuan akhir penataan bukan sekadar mengosongkan lapak. Pemerintah ingin kawasan Pasar Induk Gadang menjadi lebih tertata, rapi dan mendukung aktivitas ekonomi pedagang.

“Dari awal sudah komitmen berkoordinasi demi menempatkan pasar itu sendiri di tempat-tempat yang lebih tertata lagi, lebih rapi, dan harapannya perekonomiannya bisa berjalan lebih baik lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, A.P., M.M., memastikan proses pembongkaran 116 lapak berjalan aman dan lancar.

Ia menyebut kesadaran pedagang serta peran paguyuban menjadi faktor penting dalam menjaga situasi tetap kondusif selama penertiban berlangsung.

“Tidak ada gejolak. Kami sangat mengharapkan kesadaran juga para pedagang pasar, sehingga pada waktunya bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai waktu yang sudah ditentukan Pak Wali Kota,” kata Mustaqim.

Menurutnya, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pedagang untuk melakukan persiapan sebelum batas waktu pembongkaran. Komunikasi dengan paguyuban juga terus dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan di lapangan.

“Ini kesadaran dari pedagang sendiri, terutama menjaga baik dari paguyuban pasar. Sehingga pedagang bisa diberi kelonggaran,” ujarnya.

  • Penulis: ADK
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Ketat MBG, SPPG Bermasalah Bisa Disuspensi

    DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Ketat MBG, SPPG Bermasalah Bisa Disuspensi

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – DPRD Kota Malang meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang. Pengawasan ketat terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai penting untuk memastikan program nasional tersebut berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.

  • Vonis 18 Tahun Pembunuh Wanita di Malang Belum Inkrah, Kuasa Hukum Musa Pertimbangkan Banding

    Vonis 18 Tahun Pembunuh Wanita di Malang Belum Inkrah, Kuasa Hukum Musa Pertimbangkan Banding

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Vonis 18 tahun penjara terhadap Musa Krisdianto Warorowai dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial SM (23) di Kota Malang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Penasihat hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang. Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan hingga kini […]

  • Selly Genjot Sekolah Rakyat untuk Putus Kemiskinan

    Selly Genjot Sekolah Rakyat untuk Putus Kemiskinan

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    LAMPUNG TENGAH, Memodaily.id – Komisi VIII DPR RI mendorong percepatan realisasi Sekolah Rakyat di Kabupaten Lampung Tengah sebagai langkah strategis untuk memutus rantai kemiskinan sekaligus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, setelah menilai keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menurunkan angka kemiskinan dari dua digit menjadi […]

  • Baleg DPR Percepat Revisi UU Kehutanan, Sanksi Perusak Hutan Jadi Sorotan

    Baleg DPR Percepat Revisi UU Kehutanan, Sanksi Perusak Hutan Jadi Sorotan

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Perubahan regulasi dinilai mendesak untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan kawasan hutan, serta menjawab berbagai persoalan kehutanan yang berkembang selama lebih dari dua dekade terakhir. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan revisi UU Kehutanan diperlukan agar […]

  • ‎DPRD Kota Malang Soroti Efektivitas BSPS, Minta Pemkot Perkuat Dukungan agar Rumah Warga Tuntas Dibangun.

    ‎DPRD Kota Malang Soroti Efektivitas BSPS, Minta Pemkot Perkuat Dukungan agar Rumah Warga Tuntas Dibangun

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id– ‎DPRD Kota Malang Soroti Efektivitas BSPS, Minta Pemkot Perkuat Dukungan agar Rumah Warga Tuntas Dibangun ‎ ‎DPRD Kota Malang menyoroti pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dinilai perlu diperkuat agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh hunian layak. Evaluasi tersebut muncul setelah DPRD menemukan adanya keterbatasan nilai bantuan […]

  • Liburan Berujung Duka, Hiace Tabrak Truk di Tol Malang, 3 Tewas

    Liburan Berujung Duka, Hiace Tabrak Truk di Tol Malang, 3 Tewas

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Perjalanan liburan rombongan keluarga asal Sulawesi Selatan menuju Malang Raya berakhir duka. Tiga penumpang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka setelah Toyota Hiace yang mereka tumpangi menabrak bagian belakang truk Hino di ruas Tol Malang–Pandaan KM 76+600/A, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Benturan keras membuat bagian […]

expand_less