BPK Temukan Selisih Pajak Hotel Rp1,03 M di Kota Batu
- account_circle PRI
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi pemeriksaan dan pengelolaan pajak daerah. BPK menemukan perbedaan nilai pajak terutang pada sejumlah wajib pajak jasa perhotelan di Kota Batu. (Foto: Ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATU, Memodaily.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan perbedaan antara pajak terutang yang dilaporkan sejumlah wajib pajak dan hasil pemeriksaan dalam pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan di Kota Batu.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batu Tahun 2024 (Audited).
Tak tanggung-tanggung, dalam LHP tersebut, BPK mencatat tiga wajib pajak pada kategori PBJT Jasa Perhotelan memiliki perbedaan nilai pajak terutang dengan total Rp1.030.088.199.
Wajib pajak berkode PT ROGH tercatat paling besar nilainya. Yakni melaporkan pajak terutang sebesar Rp1.438.828.078. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, nilai tersebut menjadi Rp2.419.949.727. Terdapat perbedaan sebesar Rp981.121.649.
Selanjutnya, CV WN (Hotel DW) melaporkan pajak terutang sebesar Rp28.256.365. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, nilainya mencapai Rp65.501.016, sehingga terdapat perbedaan sebesar Rp37.244.651.
Adapun wajib pajak berkode BGHS melaporkan pajak terutang sebesar Rp8.341.381. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan nilai Rp20.063.280, dengan perbedaan sebesar Rp11.721.899.
Selain itu, BPK mencatat adanya kekurangan penerimaan dari PBJT Jasa Perhotelan, Makanan dan/atau Minuman, serta Kesenian dan Hiburan dengan nilai minimal Rp1.772.106.781.
Dalam LHP tersebut disebutkan, Pemerintah Kota Batu sebelumnya telah menerbitkan 10 SKPDKB atas kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp1.775.302.195 pada 9 April 2025.
Setelah terdapat penyetoran sebesar Rp3.195.414 pada 28 April 2025, nilai kekurangan penerimaan yang tercatat menjadi Rp1.772.106.781.
Pengawasan Omzet
BPK juga mencatat sejumlah hal terkait mekanisme pengawasan terhadap wajib pajak yang menggunakan sistem self assessment.
Dalam pemeriksaan, BPK memperoleh keterangan bahwa wajib pajak memasukkan omzet dan rekapitulasi omzet bulanan. Namun, laporan penjualan harian atau pembukuan kasir asli tidak dilampirkan saat pelaporan dan baru diminta ketika dilakukan pemeriksaan pajak.
Dalam LHP, BPK menyebut kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan belum dilakukannya tindakan lebih lanjut oleh Bapenda terhadap wajib pajak yang menyampaikan laporan penjualan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
BPK juga mencatat Bapenda belum maksimal dalam menerbitkan surat imbauan dan teguran, belum mengenakan sanksi administrasi terhadap wajib pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPTPD, serta belum melakukan verifikasi omzet secara optimal.
Bapenda Tak Beri Jawaban Substantif
Terkait temuan tersebut, redaksi Memodaily.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Bapenda Kota Batu.
Redaksi mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Bapenda Kota Batu pada 7 September 2026. Surat bernomor 002/RED/MD.ID/IX/2026 tersebut diterima Bapenda pada 8 September 2026.
Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan Bapenda mengenai temuan BPK terkait perbedaan nilai pajak pada wajib pajak jasa perhotelan, kekurangan penerimaan, mekanisme pengawasan wajib pajak, serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Setelah surat diterima, redaksi juga melakukan tindak lanjut melalui WhatsApp kepada Kepala Bapenda Kota Batu untuk menanyakan perkembangan jawaban atas surat konfirmasi tersebut.
Saat itu, Kepala Bapenda Kota Batu, Mohammad Nur Adhim, menyampaikan akan mengecek terlebih dahulu.
Media ini kembali melakukan konfirmasi pada 15 September 2026 untuk menanyakan perkembangan jawaban atas surat tersebut.
“Belum Mas, masih di bidang,” jawab Kepala Bapenda melalui WhatsApp pada 15 September 2026.
Tak berhenti di situ, pada 18 September, redaksi kembali melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Bapenda Kota Batu. Namun, hingga berita ini disusun pada Rabu, 24 September 2026, Bapenda Kota Batu belum memberikan jawaban substantif kepada redaksi Memodaily.id terkait temuan BPK tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Bapenda Kota Batu untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait temuan tersebut sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
- Penulis: PRI
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar