Sertifikasi Tanah Tulungrejo Baru 80 Persen, Aset Rp37,36 Miliar Belum Sepenuhnya Bersertifikat
- account_circle PRI
- calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kades Tulungrejo, Suliono. (Foto: Memodaily.id/PRI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATU, Memodaily.id – Sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, dengan nilai total Rp37,36 miliar masih berproses. Pemdes dan masyarakat mengapresiasi pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yang membantu pengidentifikasian dan pengamanan aset tersebut.
Kepala Desa Tulungrejo, Suliono, mengatakan pendampingan Kejari Batu membantu mempercepat proses sertifikasi tanah kas desa yang sebelumnya belum memiliki sertifikat. Sejumlah bidang tanah kini mulai mendapatkan legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Kata Suliono. Jumat (9/10/2026)
Ketua BPD Tulungrejo, Supriyanto, yang akrab disapa Doyok, menjelaskan proses sertifikasi belum mencakup seluruh bidang tanah. Menurutnya, penyelesaian pada bidang yang sedang ditangani telah mencapai sekitar 80 persen, sedangkan sejumlah bidang lainnya masih perlu dituntaskan.
“Kami sangat berterima kasih karena telah dibantu dalam pengidentifikasian aset. Harapan kami, semuanya bisa tersertifikasi,” ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan Kepala Dusun Junggo, Nurhadi. Ia berharap seluruh tanah milik Desa Tulungrejo, khususnya yang berada di wilayah Dusun Junggo, segera memiliki sertifikat agar status kepemilikannya jelas dan terlindungi secara hukum.
Pemdes dan warga berharap pendampingan Kejari Batu bersama pemerintah daerah terus berlanjut hingga seluruh aset yang belum bersertifikat memperoleh kepastian hukum.
Sertifikasi ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa, kehilangan aset, maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan nilai total aset yang disebut mencapai Rp37.363.187.000, penuntasan sertifikasi menjadi pekerjaan lanjutan yang perlu dikawal. Nilai tersebut merupakan total aset yang disebut dalam keterangan, bukan berarti seluruh tanah telah selesai bersertifikat.
- Penulis: PRI
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar