Setelah Lama Mati, Tarekot Malang Dibidik Jadi Kawasan Wisata Terpadu
- account_circle ADK
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, saat memberikan penjelasan terkait status aset tanah Tarekot yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Malang. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Taman Rekreasi Kota (Tarekot) Malang yang sudah tidak beroperasi sejak akhir Desember 2022 kembali masuk radar Pemerintah Kota Malang. Kawasan yang berada di belakang Balai Kota Malang tersebut kini diarahkan untuk dihidupkan kembali melalui rencana revitalisasi dan optimalisasi aset daerah.
Tak tanggung-tanggung, lahan yang menjadi bagian kawasan Tarekot itu memiliki luas kurang lebih 14 ribu meter persegi atau sekitar 1,4 hektare. Di dalamnya terdapat kawasan Kolam Renang Tawira yang selama ini menjadi salah satu fasilitas rekreasi masyarakat Kota Malang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, memastikan tidak ada persoalan mengenai status kepemilikan tanah tersebut.
Hal itu disampaikan Baihaqi saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Menurut Baihaqi, apabila Pemkot Malang benar-benar merealisasikan rencana revitalisasi kawasan tersebut menjadi destinasi wisata, BKAD akan memberikan dukungan dari sisi administrasi dan kepastian status aset.
“Tentunya kami dari BPKAD Kota Malang, kalau ada rencana Pemerintah Kota mau merevitalisasi, mau mengoptimalkan tanah di belakang Balai Kota untuk destinasi wisata, tentunya kami mendukung dari sisi terkait dengan status tanahnya. Memang jelas bahwa tanah ini adalah tercatat di neraca Kota Malang, sehingga secara kepemilikan tidak ada masalah,” ujar Baihaqi.
Ia menegaskan, tanah tersebut bukan aset yang statusnya masih abu-abu. Pencatatan dalam neraca daerah menjadi dasar bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Malang.
“Itu kalau kami dari BPKAD seperti itu, memperjelas, menguatkan terkait dengan status kepemilikannya,” tegasnya.
Rencana revitalisasi ini sekaligus membuka peluang perubahan besar terhadap wajah kawasan Tarekot. Pemerintah tidak lagi sekadar mengembalikan fungsi lama sebagai tempat rekreasi, tetapi tengah mengarahkannya menjadi bagian dari kawasan wisata yang lebih terintegrasi.
Konsep tersebut direncanakan terhubung dengan kawasan Pasar Bunga Splendid. Selain itu, fasilitas amphitheatre juga berpotensi dimanfaatkan sebagai ruang pertunjukan seni dan budaya.
Namun, soal siapa yang akan mengelola, bagaimana skema pengembangannya, hingga kemungkinan menggandeng investor, Baihaqi menyerahkan sepenuhnya kepada OPD yang memiliki kewenangan.
“Kalau terkait dengan itu nanti ditanyakan kepada OPD pengampu lain ya. Jadi kami tidak mempunyai kewenangan untuk itu,” jelasnya.
BKAD, lanjut Baihaqi, hanya memastikan dari sisi pengelolaan keuangan daerah dan Barang Milik Daerah, tanah tersebut memiliki status yang jelas.
“Tapi kami dari BPKAD sebagai Pejabat Pencatat Penatausahaan Keuangan dan Barang Milik Daerah, kami hanya ingin mempertegas bahwa tanah ini adalah merupakan asetnya Pemerintah Kota Malang,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar