Puan Ungkap Alasan Proses Suyudi Jadi Kapolri Berlangsung Cepat
- account_circle RFR
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan keterangan terkait persetujuan DPR atas pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Proses persetujuan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri berlangsung singkat setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan proses tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib DPR. Menurutnya, tidak ada persoalan dalam pembahasan di Komisi III yang mengharuskan proses persetujuan ditunda.
“Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan,” ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi III DPR RI terlebih dahulu menggelar fit and proper test terhadap Suyudi. Hasil pembahasan kemudian disetujui secara aklamasi oleh Komisi III untuk diteruskan ke rapat paripurna.
“Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper dan alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru,” kata Puan.
Rapat Paripurna DPR RI kemudian menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi III menyampaikan hasil pembahasan dan uji kelayakan Suyudi.
Puan menyebut DPR menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada 30 September 2026. Setelah surat tersebut diterima, proses dilanjutkan melalui mekanisme yang berlaku di DPR.
Terkait pengajuan satu nama calon Kapolri, Puan mengatakan Presiden Prabowo Subianto memang mengusulkan satu nama, yakni Suyudi Ario Seto. Menurut Puan, pengajuan calon Kapolri merupakan hak Presiden dan prosesnya kemudian mengikuti mekanisme persetujuan di DPR.
Setelah persetujuan DPR, hasil keputusan parlemen selanjutnya dikirimkan kepada Presiden untuk proses berikutnya. Puan mengatakan pelantikan Suyudi sebagai Kapolri direncanakan berlangsung pada Kamis siang.
Sementara mengenai pemberhentian Listyo Sigit, Puan menegaskan keputusan tersebut dilakukan dengan hormat. Saat ditanya apakah pemberhentian berkaitan dengan faktor usia, Puan menjawab singkat.
“Karena memang sudah waktunya,” ujar Puan.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar