Bank Jombang: Kasus Nenek Ngatini Masih Ranah Perdata, Utamakan Jalur Damai
- account_circle EAP
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur Bank Jombang, Afandi, memberikan keterangan kepada wartawan usai hearing terkait kasus dugaan kredit bermasalah yang dialami Nenek Ngatini. (Foto: Memodaily.id/EAP)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JOMBANG, Memodaily.id – Bank Jombang menegaskan kasus dugaan rekayasa kredit yang dilaporkan Nenek Ngatini ke Polres Jombang masih merupakan sengketa perdata. Pihak bank juga menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian secara damai meski telah muncul laporan pidana.
Direktur Bank Jombang, Afandi, mengatakan gugatan sederhana terhadap Nenek Ngatini telah dicabut sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan.
“Ya kami kan sudah mencabut gugatan sederhana pada Bu Ngatini. Kami juga melakukan langkah penyelesaian, dan masalah ini kan sebenarnya masalah perdata,” ujar Afandi kepada wartawan usai hearing, Kamis (9/7/2026).
Menurut Afandi, sebelumnya telah terjalin kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian melalui jalur hukum tetap dapat ditempuh.
“Sebenarnya kan kita sudah ada kesepakatan, tapi kalau memang tidak sepakat kita juga ada proses hukum,” katanya.
Afandi juga mengungkapkan Bank Jombang baru mengetahui belakangan bahwa Ngatini telah bercerai dengan suaminya. Informasi tersebut, menurutnya, tidak diketahui pihak bank saat proses pengajuan kredit berlangsung.
“Kita ini juga enggak tahu kalau Bu Ngatini ini memalsukan cerai, dan kita tahunya baru kemarin. Yang jelas kita bukan akan membalas proses hukumnya, tapi kita ingin menyelesaikan masalah ini bareng-bareng,” ujarnya.
Terkait informasi adanya laporan polisi terhadap Bank Jombang, Afandi mengaku belum menerima pemberitahuan resmi maupun surat pemanggilan dari penyidik.
“Itu nanti coba kita cek ya, karena kita kemarin kan mediasi dengan Bu Ngatini. Namun yang jelas ini kan masalah perdata. Ya uang kembali ya sudah. Tapi kan kita ini sudah pencabutan gugatan, masa ya dilanjut,” katanya.
Saat ditanya mengenai laporan dugaan rekayasa kredit dan dugaan tindak pidana korporasi yang diajukan Ngatini, Afandi mengaku belum mengetahui secara resmi adanya laporan tersebut.
“Belum, saya belum tahu soal itu. Namun ada satu titik miss, kami ini baru tahu bila Bu Ngatini sudah bercerai dengan suaminya tapi tetap satu rumah. Nah ini yang membuat kami tidak tahu, karena katanya Bu Ngatini tidak menerima uang, tapi kan Bu Ngatini masih satu rumah,” tuturnya.
Sebelumnya, Nenek Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga melibatkan oknum Bank Jombang ke Polres Jombang.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang pada Senin (6/7/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VI/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Betul, kemarin sudah ada laporan dan masih proses penyelidikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Ngatini mengaku dibebani tagihan kredit hingga sekitar Rp70 juta yang disebut berawal dari pinjaman sebesar Rp500 ribu. Selain itu, dua sertifikat tanah milik keluarganya disebut dijadikan agunan kredit, dengan satu sertifikat dikabarkan telah dieksekusi dan satu lainnya masih menjadi jaminan.
Sebelumnya, Bank Jombang mengakui kredit senilai Rp70 juta atas nama Ngatini memang dicairkan. Namun, dana tersebut disebut tidak diterima nasabah karena digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya sebesar Rp500 ribu yang dijamin dengan BPKB sepeda motor.
Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan, masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman.
“Kreditnya itu ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini, dan ada juga Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada 27 September 2024 secara bersamaan,” kata Aan.
- Penulis: EAP
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar