Retribusi Pasar Induk Gadang Diminta Ditunda, DPRD Soroti Status Lahan
- account_circle ADK
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji saat mengikuti hearing membahas legalitas pengelolaan Pasar Induk Gadang dan rencana penerapan retribusi. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memo Daily – Komisi B DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak terburu-buru menerapkan retribusi di Pasar Induk Gadang (PIG) sebelum seluruh aspek legal pengelolaan pasar, mulai dari status lahan hingga perjanjian kerja sama, diselesaikan secara menyeluruh.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengatakan, penataan dan optimalisasi Pasar Induk Gadang memang perlu dilakukan. Namun, kebijakan tersebut harus didukung kepastian hukum agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, sebagian bangunan kios dan lapak di kawasan Pasar Induk Gadang dibangun secara mandiri oleh pedagang menggunakan dana pribadi. Sementara lahan yang digunakan memiliki status berbeda, yakni aset pemerintah dan lahan yang masih berada dalam skema kerja sama dengan pihak ketiga.
“Bangunannya memang dibangun oleh pedagang, tetapi lahannya bukan milik pribadi. Karena itu harus ada dokumen kerja sama yang jelas agar semua pihak memiliki kepastian hukum,” ujar Bayu, Jumat (17/7).
Bayu menjelaskan, Komisi B masih menunggu dokumen resmi yang menjelaskan bentuk kerja sama antara Pemkot Malang dengan para pihak yang terlibat dalam pengelolaan Pasar Induk Gadang. Dokumen tersebut dinilai menjadi dasar penting dalam pengelolaan aset daerah sekaligus landasan hukum apabila pemerintah akan menarik retribusi dari pedagang.
“Kami sudah meminta kepada pemerintah agar menunjukkan alas hukumnya. Mulai dari perjanjian sewa lahan, bentuk kerja sama, hingga siapa yang memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan pasar. Jangan sampai ada kebijakan yang berjalan tanpa dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Ia menilai, penerapan retribusi sebelum legalitas pengelolaan selesai berpotensi menimbulkan keberatan dari pedagang. Pasalnya, pedagang telah mengeluarkan biaya sendiri untuk membangun kios maupun lapak yang ditempati.
“Mereka bisa saja mempertanyakan mengapa harus membayar retribusi, sementara bangunannya dibangun dengan modal sendiri. Persoalan seperti ini harus diantisipasi sejak awal melalui perjanjian kerja sama yang jelas,” katanya.
Komisi B juga mencermati adanya dua status lahan di kawasan Pasar Induk Gadang. Sebagian lahan disewa oleh Pemkot Malang, sedangkan sebagian lainnya masih berada dalam kerja sama dengan pihak ketiga yang memberikan izin pemanfaatan lahan.
Karena itu, Bayu meminta Pemkot Malang segera menyelesaikan seluruh administrasi dan legalitas sebelum kebijakan pengelolaan maupun penarikan retribusi diberlakukan.
“Kami ingin semuanya tertata dengan baik. Pemerintah terlindungi secara hukum, pedagang juga mendapatkan kepastian atas investasi yang telah mereka keluarkan. Kalau dasar hukumnya jelas, maka pelaksanaan retribusi maupun pengelolaan pasar akan lebih diterima dan tidak menimbulkan polemik,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar