Bripka Agus Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Adik Ipar
- account_circle ADK
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengunjung dan sejumlah pihak berada di area pintu masuk layanan persidangan Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (23/9/2026), saat agenda sidang perkara pembunuhan berencana yang menjerat Bripka Agus. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota kepolisian, Bripka Agus, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Dalam perkara yang sama, terdakwa Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Perbedaan vonis tersebut berkaitan dengan peran masing-masing terdakwa dalam perkara pembunuhan tersebut.
Juru Bicara PN Malang, Moch. Isa Nazaruddin, mengatakan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Bripka Agus karena dinilai sebagai pelaku utama atau intellectual dader dalam perkara tersebut.
“Yang dijatuhi hukuman mati itu pelaku utama atau intellectual dader-nya. Dia yang punya inisiatif, dia yang punya kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya dengan relasi kuasa. Itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Isa, Rabu (23/9/2026).
Menurut Isa, putusan majelis hakim didasarkan pada berbagai fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Pertimbangan tidak hanya mengacu pada satu alat bukti, tetapi juga keterangan saksi, terdakwa, serta barang bukti yang diperiksa di persidangan.
“Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala hal yang sudah diperiksa di proses persidangan. Dari mulai saksi-saksi, kemudian terdakwa sendiri, dan kemudian barang bukti yang semua diperoleh fakta hukum di pengadilan,” jelasnya.
Suyitno Divonis 20 Tahun
Sementara itu, Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Menurut Isa, Suyitno bukan merupakan aktor intelektual dalam perkara tersebut dan disebut melakukan tindakan berdasarkan perintah Bripka Agus.
“Terdakwa dua itu bukanlah aktor intelektual yang pertama. Kemudian dia melakukan itu atas perintah dari terdakwa satu,” ujar Isa.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hubungan antara Bripka Agus dan Suyitno. Suyitno diketahui pernah bekerja sebagai pekerja lepas di pabrik pupuk milik Bripka Agus di Kabupaten Probolinggo.
Hubungan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim terkait relasi kuasa antara kedua terdakwa.
“Jadi ada ketidakmampuan dari terdakwa dua untuk menolak perintah dari terdakwa satu pada saat tindakan itu dilaksanakan atau dilakukan,” tutur Isa.
Jaksa Masih Pikir-Pikir
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar