Dua Supervisor Pajak Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
- account_circle RFR
- calendar_month Kamis, 13 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejaksaan Agung menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing PT TPL. (Foto: Dok. Kejagung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Kejaksaan Agung menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk dan perusahaan afiliasinya.
Kedua tersangka berinisial BP dan SR ditetapkan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan BP merupakan Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk PT TPL pada tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara SR menjabat Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk tahun pajak 2024.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Anang.
Dalam perkara ini, PT TPL disebut bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan. Penyidik menduga sejak 2008 perusahaan melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan metode under invoicing.
Produk yang dilaporkan saat ekspor dari Indonesia disebut sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, penggunaan, dan harga pasar, penyidik menyebut produk tersebut merupakan Dissolving Pulp.
Pada periode 2018–2025, PT TPL juga diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada perusahaan afiliasi, yakni PT AP dan PT R, sebagai Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp.
Penyidik menduga skema tersebut berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak badan yang seharusnya diterima negara.
Dalam proses pemeriksaan pajak, PT TPL disebut meminta bantuan BP untuk pemeriksaan tahun pajak 2020 dan 2023 serta SR untuk tahun pajak 2024.
Penyidik menduga BP dan SR tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Keduanya disebut tidak mendasarkan pemeriksaan atas Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.
Khusus BP, penyidik juga menduga yang bersangkutan menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
“Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan tersangka BP dan tersangka SR tersebut di atas mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara,” ujar Anang.
Namun, Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
BP dan SR disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai sangkaan primair.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Agung menahan BP dan SR selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 12 Agustus 2026.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar