Breaking News
Minggu, 11 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Dua Supervisor Pajak Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Dua Supervisor Pajak Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

  • account_circle RFR
  • calendar_month Kamis, 13 Agu 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Memodaily.id – Kejaksaan Agung menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk dan perusahaan afiliasinya.

Kedua tersangka berinisial BP dan SR ditetapkan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan BP merupakan Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk PT TPL pada tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara SR menjabat Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk tahun pajak 2024.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Anang.

Dalam perkara ini, PT TPL disebut bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan. Penyidik menduga sejak 2008 perusahaan melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan metode under invoicing.

Produk yang dilaporkan saat ekspor dari Indonesia disebut sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, penggunaan, dan harga pasar, penyidik menyebut produk tersebut merupakan Dissolving Pulp.

Pada periode 2018–2025, PT TPL juga diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada perusahaan afiliasi, yakni PT AP dan PT R, sebagai Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp.

Penyidik menduga skema tersebut berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak badan yang seharusnya diterima negara.

Dalam proses pemeriksaan pajak, PT TPL disebut meminta bantuan BP untuk pemeriksaan tahun pajak 2020 dan 2023 serta SR untuk tahun pajak 2024.

Penyidik menduga BP dan SR tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Keduanya disebut tidak mendasarkan pemeriksaan atas Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.

Khusus BP, penyidik juga menduga yang bersangkutan menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

“Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan tersangka BP dan tersangka SR tersebut di atas mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara,” ujar Anang.

Namun, Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

BP dan SR disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai sangkaan primair.

Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Agung menahan BP dan SR selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 12 Agustus 2026.

  • Penulis: RFR
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejar Jaringan Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai

    Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 218 Ribu Batang Rokok Ilegal

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle AKA
    • 0Komentar

    Memodaily.id– Komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Sepanjang Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan distribusi 218.000 batang rokok tanpa pita cukai yang hendak keluar dari wilayah Malang. Dari dua operasi penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian mencapai Rp162,62 juta. Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan keberhasilan itu […]

  • Khofifah Ingatkan Peserta SPMB Jatim Segera Daftar Ulang, Jalur Pemenuhan Kuota Dibuka Hari Ini

    Khofifah Ingatkan Peserta SPMB Jatim Segera Daftar Ulang, Jalur Pemenuhan Kuota Dibuka Hari Ini

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle WNZ
    • 0Komentar

    SURABAYA, Memodaily.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan seluruh calon murid yang dinyatakan lolos pada Tahap 3 Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 agar segera menyelesaikan proses daftar ulang. Sementara itu, kursi yang tidak terisi akan dialihkan melalui jalur pemenuhan kuota yang mulai dibuka pada 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB. Pada Tahap […]

  • Modus Pembeli Gadungan, Honda Beat Warga Sukun Dibawa Kabur, Kerugian Capai Rp13 Juta

    Modus Pembeli Gadungan, Honda Beat Warga Sukun Dibawa Kabur, Kerugian Capai Rp13 Juta

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Seorang warga Jalan Kemantren III, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menjadi korban penipuan bermodus pembeli gadungan. Sepeda motor Honda Beat miliknya dibawa kabur oleh seorang pria yang berpura-pura hendak membeli kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Korban diketahui bernama Subari, warga Jalan Kemantren III, Kecamatan Sukun. Peristiwa tersebut […]

  • Pasca Viral Air Brantas Ungu, DLH Malang Ambil Sampel, Hasil Uji 14 Hari

    Pasca Viral Air Brantas Ungu, DLH Malang Ambil Sampel, Hasil Uji 14 Hari

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Misteri perubahan warna Sungai Brantas di kawasan Jembatan Mergosono Gang 5, Kota Malang, belum terjawab. Air sungai yang mendadak berubah menjadi ungu gelap pada Minggu (27/9/2026) sempat menggegerkan warga dan videonya menyebar di media sosial. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang kini mengambil langkah pemeriksaan. Sampel air sungai telah diambil dan dibawa […]

  • Polsek Klojen Bantah Tuduhan Pemerasan, Ungkap Fakta Penggelapan Mobil Rental Rp45 Juta

    Polsek Klojen Bantah Tuduhan Pemerasan, Ungkap Fakta Penggelapan Mobil Rental Rp45 Juta

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Polsek Klojen membantah keras tuduhan pemerasan yang sempat mencuat dalam penanganan kasus dugaan penggelapan mobil rental senilai Rp45 juta. Kepolisian menegaskan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan didasarkan pada fakta hasil penyidikan. Kapolsek Klojen, Kompol Moch. Budiarto, menyatakan tidak ada tindakan pemerasan maupun intimidasi yang dilakukan penyidik sebagaimana narasi yang beredar […]

  • Pencarian Santriwati Kediri Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangi Masuki Hari Keempat, Area Penyisiran Diperluas

    Pencarian Santriwati Kediri Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangi Masuki Hari Keempat, Area Penyisiran Diperluas

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    BLITAR, Memodaily.id – Operasi pencarian terhadap M (9), santriwati asal Kabupaten Kediri yang hilang setelah terseret ombak di Pantai Pangi, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, memasuki hari keempat, Minggu (14/6/2026). Tim SAR gabungan memperluas area penyisiran hingga tiga kilometer dari titik awal korban dilaporkan hilang. Perluasan pencarian dilakukan karena hingga hari keempat korban belum ditemukan. Tim […]

expand_less