Kejari Jombang Periksa 12 Saksi, Utang Rp2,64 Miliar KPRI Sejahtera Didalami
- account_circle EAP
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor KPRI Sejahtera Jombang tampak sepi saat penanganan persoalan koperasi masih didalami Kejari Jombang. (Foto: Memodaily.id/EAP)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JOMBANG, Memodaily.id – Penanganan persoalan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Hingga Rabu (7/10/2026), sebanyak 12 saksi telah diperiksa dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra mengatakan, penanganan KPRI Sejahtera masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).
“Terkait KPRI masih berproses hingga saat ini, ada 12 saksi,” kata Deady, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, para saksi berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan KPRI Sejahtera. Di antaranya aparatur sipil negara (ASN), Ketua KPRI, pengawas koperasi, hingga pihak perbankan.
“Di antaranya ASN, kemudian ketua KPRI, ada pengawas koperasi tersebut, pihak bank,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan dalam penanganan persoalan tersebut. Namun, Kejari Jombang belum mengungkap secara rinci materi yang didalami dari masing-masing saksi.
Deady menyebut informasi mengenai materi pemeriksaan masih menjadi bagian dari kepentingan penyelidikan.
Dalami Pinjaman ke Bank Jatim
Salah satu aspek yang turut ditelusuri penyidik adalah hubungan KPRI Sejahtera dengan pihak perbankan, terutama terkait mekanisme pemberian pinjaman.
Pekan ini, sekitar tiga hingga empat orang dari unsur perbankan dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari bagian account officer (AO) dan tim penyelia kredit.
Sebelumnya, Kejari Jombang telah memeriksa dua pegawai bank yang berkaitan dengan bagian penyelia kredit dan perkreditan.
“Sudah dua orang dari unsur perbankan yang diperiksa, yakni bagian penyelia kredit dan perkreditan,” kata Deady.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak perbankan masih dapat berkembang, termasuk kemungkinan memanggil pihak yang menangani penyelesaian kredit.
“Tidak menutup kemungkinan pemanggilan berlanjut ke bidang penyelesaian kredit,” ujarnya.
Pendalaman terhadap sektor perbankan menjadi salah satu perhatian karena dalam neraca keuangan KPRI Sejahtera per 31 Desember 2025 tercatat kewajiban utang kepada Bank Jatim sebesar Rp2.642.318.855 atau sekitar Rp2,64 miliar.
Penelusuran mengenai sumber pendanaan tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2026. Saat itu, Kejari Jombang mulai mengarahkan pemeriksaan kepada pihak perbankan setelah menemukan catatan kewajiban pinjaman dalam neraca koperasi.
Sudah Periksa Sedikitnya 12 Saksi
Sebelum pemeriksaan terhadap pihak perbankan diperluas, Kejari Jombang telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan KPRI Sejahtera.
Saksi yang telah diperiksa antara lain Ketua KPRI Sejahtera Hartono, manajer, bendahara, pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM), hingga jajaran operasional koperasi.
Dengan tambahan pemeriksaan terhadap unsur perbankan, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan kini mencapai 12 orang.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, Kejari Jombang juga berencana kembali berkoordinasi dengan ahli kerugian keuangan negara.
“Kami juga akan kembali bersurat ke ahli kerugian keuangan negara,” ujar Deady.
Pendapat ahli tersebut nantinya akan menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Hingga saat ini, Kejari Jombang belum memastikan apakah penanganan persoalan KPRI Sejahtera akan berlanjut pada penetapan tersangka.
Deady menegaskan, jaksa masih menunggu hasil pengumpulan data, bahan keterangan, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
“Tergantung alat bukti yang kita dapat. Lebih cepat lebih bagus,” katanya.
Dengan demikian, penanganan persoalan KPRI Sejahtera Jombang masih berada dalam tahap pengumpulan informasi dan pendalaman. Kejari Jombang masih menelusuri keterangan saksi, dokumen, serta transaksi yang berkaitan dengan koperasi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
- Penulis: EAP
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar