Polsek Klojen Bantah Tuduhan Pemerasan, Ungkap Fakta Penggelapan Mobil Rental Rp45 Juta
- account_circle ADK
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolsek Klojen Kompol Moch. Budiarto memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan penggelapan mobil rental yang berujung penyelesaian melalui restorative justice. (Foto: Dok. Humas Polresta Malang Kota)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Polsek Klojen membantah keras tuduhan pemerasan yang sempat mencuat dalam penanganan kasus dugaan penggelapan mobil rental senilai Rp45 juta. Kepolisian menegaskan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan didasarkan pada fakta hasil penyidikan.
Kapolsek Klojen, Kompol Moch. Budiarto, menyatakan tidak ada tindakan pemerasan maupun intimidasi yang dilakukan penyidik sebagaimana narasi yang beredar di sejumlah pemberitaan dan media sosial.
Kasus bermula dari laporan pengusaha rental mobil asal Kota Malang, Yanuar Fauzi, terhadap DN (29), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. DN diketahui menyewa satu unit Honda Brio pada November 2025 dengan sistem sewa bulanan selama tiga bulan.
Namun setelah masa kontrak berakhir pada Februari 2026, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pembayaran sewa juga terhenti. Berbagai upaya persuasif telah dilakukan korban, mulai menghubungi penyewa hingga mendatangi alamat rumahnya, tetapi tidak membuahkan hasil.
Laporan kemudian masuk ke Polsek Klojen pada Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa mobil rental tersebut diduga telah digadaikan kepada pihak lain di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kanit Reskrim Polsek Klojen, Ipda Ali Rohman, menjelaskan kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp45 juta, sementara terlapor disebut menerima uang sekitar Rp42 juta dari transaksi tersebut.
“Fakta ini diperoleh dari keterangan saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan selama proses penyidikan. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum,” ujar Ali, Jumat (12/6/2026) malam.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai perbuatan terlapor memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum pun berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Di tengah proses tersebut, muncul tuduhan adanya praktik pemerasan oleh aparat kepolisian. Menanggapi hal itu, Kompol Budiarto memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur.
“Mulai dari laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga mediasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada tindakan pemerasan ataupun intimidasi,” tegasnya.
Meski unsur pidana dinilai telah terpenuhi, penyidik tetap membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Setelah sempat mengalami kebuntuan, proses mediasi yang difasilitasi kepolisian akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Setelah seluruh persyaratan restorative justice terpenuhi, tersangka kemudian dikeluarkan dari tahanan pada 22 Mei 2026.
Sementara itu, pelapor Yanuar Fauzi turut membantah tuduhan pemerasan yang dikaitkan dengan penyidik. Ia menjelaskan angka kerugian Rp85 juta yang sempat beredar bukan berasal dari permintaan polisi, melainkan akumulasi kerugian akibat kendaraan digadaikan serta hilangnya pendapatan usaha rental selama beberapa bulan.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar