Breaking News
Selasa, 13 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Polsek Klojen Bantah Tuduhan Pemerasan, Ungkap Fakta Penggelapan Mobil Rental Rp45 Juta

Polsek Klojen Bantah Tuduhan Pemerasan, Ungkap Fakta Penggelapan Mobil Rental Rp45 Juta

  • account_circle ADK
  • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALANG, Memodaily.id – Polsek Klojen membantah keras tuduhan pemerasan yang sempat mencuat dalam penanganan kasus dugaan penggelapan mobil rental senilai Rp45 juta. Kepolisian menegaskan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan didasarkan pada fakta hasil penyidikan.

Kapolsek Klojen, Kompol Moch. Budiarto, menyatakan tidak ada tindakan pemerasan maupun intimidasi yang dilakukan penyidik sebagaimana narasi yang beredar di sejumlah pemberitaan dan media sosial.

Kasus bermula dari laporan pengusaha rental mobil asal Kota Malang, Yanuar Fauzi, terhadap DN (29), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. DN diketahui menyewa satu unit Honda Brio pada November 2025 dengan sistem sewa bulanan selama tiga bulan.

Namun setelah masa kontrak berakhir pada Februari 2026, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pembayaran sewa juga terhenti. Berbagai upaya persuasif telah dilakukan korban, mulai menghubungi penyewa hingga mendatangi alamat rumahnya, tetapi tidak membuahkan hasil.

Laporan kemudian masuk ke Polsek Klojen pada Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa mobil rental tersebut diduga telah digadaikan kepada pihak lain di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kanit Reskrim Polsek Klojen, Ipda Ali Rohman, menjelaskan kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp45 juta, sementara terlapor disebut menerima uang sekitar Rp42 juta dari transaksi tersebut.

“Fakta ini diperoleh dari keterangan saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan selama proses penyidikan. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum,” ujar Ali, Jumat (12/6/2026) malam.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai perbuatan terlapor memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum pun berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Di tengah proses tersebut, muncul tuduhan adanya praktik pemerasan oleh aparat kepolisian. Menanggapi hal itu, Kompol Budiarto memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur.

“Mulai dari laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga mediasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada tindakan pemerasan ataupun intimidasi,” tegasnya.

Meski unsur pidana dinilai telah terpenuhi, penyidik tetap membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Setelah sempat mengalami kebuntuan, proses mediasi yang difasilitasi kepolisian akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Setelah seluruh persyaratan restorative justice terpenuhi, tersangka kemudian dikeluarkan dari tahanan pada 22 Mei 2026.

Sementara itu, pelapor Yanuar Fauzi turut membantah tuduhan pemerasan yang dikaitkan dengan penyidik. Ia menjelaskan angka kerugian Rp85 juta yang sempat beredar bukan berasal dari permintaan polisi, melainkan akumulasi kerugian akibat kendaraan digadaikan serta hilangnya pendapatan usaha rental selama beberapa bulan.

  • Penulis: ADK
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 41 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Moh Jailani Akhirnya Dapat Bantuan Bedah Rumah BSPS

    41 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Moh Jailani Akhirnya Dapat Bantuan Bedah Rumah BSPS

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Penantian panjang Moh Jailani untuk memiliki rumah yang layak akhirnya terwujud. Setelah 41 tahun menempati rumah dalam kondisi memprihatinkan, warga Kota Malang itu resmi menerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dari pemerintah. Kebahagiaan Jailani semakin lengkap setelah rumahnya ditinjau langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar […]

  • Ketua DPRD Kota Malang Soroti Sampah Sungai, Amithya: Jangan Cuma Bersih-Bersih!

    Ketua DPRD Kota Malang Soroti Sampah Sungai, Amithya: Jangan Cuma Bersih-Bersih!

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyoroti persoalan sampah di sungai yang tidak cukup diselesaikan hanya melalui kegiatan bersih-bersih. Menurutnya, tanpa edukasi dan perubahan perilaku masyarakat, sampah akan terus menumpuk dan mencemari aliran sungai meskipun pembersihan dilakukan berulang kali. Hal tersebut menjadi perhatian Amithya dalam kegiatan World Cleanup Day (WCD) 2026 […]

  • Hetifah Minta Kebijakan Pendidikan Sinkron, URI dan RUU Sisdiknas Tak Bisa Disamakan

    Hetifah Minta Kebijakan Pendidikan Sinkron, URI dan RUU Sisdiknas Tak Bisa Disamakan

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dan regulasi di bidang pendidikan agar pembangunan pendidikan nasional berjalan dalam satu arah dan tidak terpisah-pisah. Pernyataan tersebut disampaikan Hetifah saat menanggapi rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU […]

  • Dana Riset BRIN Terblokir, DPR Soroti Bantuan Perpusnas Mangkrak

    Dana Riset BRIN Terblokir, DPR Soroti Bantuan Perpusnas Mangkrak

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Komisi X DPR RI menyoroti pengelolaan anggaran riset dan literasi nasional setelah menemukan dana pinjaman serta hibah luar negeri untuk riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang masih terblokir. Selain itu, bantuan mobil dan motor perpustakaan keliling dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) juga dilaporkan tidak lagi beroperasi di sejumlah daerah. Temuan […]

  • APBD Kota Batu Kucurkan Rp1 Miliar untuk Gelora Ganesha Torongrejo

    APBD Kota Batu Kucurkan Rp1 Miliar untuk Gelora Ganesha Torongrejo

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle PRI
    • 0Komentar

    BATU, Memodaily.id – Pemerintah Desa Torongrejo, Kota Batu, mendapat kucuran bantuan keuangan khusus sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Batu untuk pembenahan Lapangan Gelora Ganesha Torongrejo. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan plengsengan lapangan sepak bola dan pemasangan jaring. Sementara kebutuhan lain, seperti pembangunan pagar lapangan, belum masuk dalam alokasi anggaran tersebut. Kepala Desa Torongrejo, Takim, […]

  • 116 Kios Pasar Gadang Dibongkar, Tenggat Pedagang 15 September

    116 Kios Pasar Gadang Dibongkar, Tenggat Pedagang 15 September

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle memodaily
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Pemerintah Kota Malang mulai mempercepat penataan kawasan Pasar Induk Gadang. Sebanyak 12 kios yang telah kosong dibongkar pada Kamis (27/8/2026), sebagai tahap awal dari rencana pembongkaran sekitar 116 kios di bagian depan pasar. Pembongkaran dilakukan setelah lokasi penampungan pedagang di bagian belakang pasar mulai disiapkan. Kios yang sudah kosong menjadi sasaran awal […]

expand_less