Hetifah Minta Kebijakan Pendidikan Sinkron, URI dan RUU Sisdiknas Tak Bisa Disamakan
- account_circle RFR
- calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) dan pembahasan RUU Sisdiknas merupakan dua proses yang berbeda. (Foto: DPR RI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dan regulasi di bidang pendidikan agar pembangunan pendidikan nasional berjalan dalam satu arah dan tidak terpisah-pisah.
Pernyataan tersebut disampaikan Hetifah saat menanggapi rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan tidak saling berkaitan secara langsung.
“Mengenai keselarasan dengan RUU Sisdiknas yang sedang dibahas, perlu ditegaskan bahwa keduanya merupakan proses yang berbeda dan tidak saling terkait secara langsung,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Hetifah menjelaskan, RUU Sisdiknas merupakan inisiatif DPR RI yang mengatur arah kebijakan makro pendidikan nasional, meliputi wajib belajar, anggaran pendidikan, kurikulum, hingga kesejahteraan guru.
Sementara itu, pembentukan URI merupakan kebijakan pemerintah yang ditempuh melalui mekanisme eksekutif, sehingga tidak melalui proses legislasi di DPR.
Karena itu, Komisi X DPR RI belum dapat memastikan apakah rencana pendirian URI telah menjadi bagian dari desain besar pembangunan pendidikan nasional yang saat ini sedang dirumuskan dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
“Hingga saat ini kami tidak dapat memastikan apakah pendirian URI telah terintegrasi ke dalam desain besar pembangunan pendidikan nasional yang sedang dirumuskan dalam RUU Sisdiknas, sehingga keselarasannya masih harus dipastikan bersama melalui pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, koordinasi antara DPR dan pemerintah menjadi faktor penting agar setiap kebijakan baru di sektor pendidikan dapat saling melengkapi serta sejalan dengan regulasi nasional yang sedang disusun.
“RUU Sisdiknas adalah inisiatif DPR yang mengatur hal-hal makro seperti wajib belajar, anggaran, kurikulum, dan kesejahteraan guru, sedangkan URI lahir dari kebijakan eksekutif tanpa melalui mekanisme legislasi di DPR,” tutup Hetifah.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar