Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Suahasil Tegaskan Tagihan ke Obligor Tetap Dikejar
- account_circle RFR
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menyampaikan keterangan terkait pelunasan utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Foto: Dok. Kemenkeu)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI.
Penegasan itu disampaikan Suahasil setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pemerintah telah menyelesaikan pembayaran terakhir utang obligasi tersebut pada 24 Agustus 2026.
“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” ujar Suahasil.
Menurut Suahasil, Rp218,3 triliun tersebut merupakan kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui APBN, dengan pembayaran terakhir pada Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI.
Dengan lunasnya obligasi tersebut, hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI terkait kewajiban tersebut dinyatakan selesai. Namun, kondisi itu tidak menghapus kewajiban hukum para obligor dan debitur kepada negara.
Suahasil menjelaskan, negara tetap memiliki hak tagih terhadap kewajiban para pihak yang terkait dengan bank penerima BLBI maupun bank yang direkapitalisasi dan kemudian diambil alih pemerintah.
Setelah masa tugas Satuan Tugas (Satgas) BLBI berakhir pada akhir 2024, penanganan piutang negara tersebut dilanjutkan secara permanen melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Upaya tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026, yang mengubah PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. Regulasi ini memperkuat sejumlah instrumen pengurusan dan penyelesaian piutang negara, termasuk terkait barang jaminan dan harta kekayaan lain.
Suahasil menyebut pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah penagihan dan penelusuran aset untuk memenuhi kewajiban para obligor dan debitur BLBI.
“Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga dapat berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga terkait untuk mendukung proses penelusuran serta pengamanan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Suahasil menegaskan, pengembalian yang diperoleh dari proses penagihan piutang tersebut nantinya akan masuk ke kas negara melalui mekanisme APBN.
“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” tegasnya.
Pemerintah sebelumnya telah menyelesaikan kewajiban obligasi rekapitalisasi perbankan pada 2020. Sementara kewajiban surat utang terkait BLBI senilai Rp218,3 triliun diselesaikan pada Agustus 2026.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar