Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka
- account_circle RFR
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penerbitan tiga Sprindik yang menegaskan status Febrie Adriansyah masih sebagai tersangka. (Foto: Kejaksaan Agung).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) masih berstatus tersangka usai diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai tindak lanjut pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan Sprindik tersebut menegaskan bahwa status hukum FA tetap sebagai tersangka. Penetapan itu mengacu pada status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, sejak ketiga Sprindik diterbitkan Kejaksaan Agung, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia dalam penanganan perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses penyidikan tetap dilakukan dengan bersinergi bersama Penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam aspek supervisi.
“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang untuk menangani perkara tersebut. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan personel yang pernah bertugas di KPK.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar