Bareskrim Polri Sita Kantor PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo, Terkait Dugaan TPPU Emas Ilegal
- account_circle WNZ
- calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas gabungan memasang banner penyitaan di kantor PT Simba Jaya Utama, Waru, Sidoarjo. (Foto: Memodaily.id/Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIDOARJO, Memodaily.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita kantor PT Simba Jaya Utama (SJU) di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan dilakukan di kantor dan pabrik PT SJU yang berlokasi di Jalan Brebek Industri, Waru. Petugas gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, dan Polsek Waru memasang banner bertuliskan: “Disita oleh Bareskrim Polri berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tanggal 9 Juni 2026.”
Pengembangan dari Tiga Tersangka
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi seperti toko emas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, rumah pemilik toko emas Semar Nganjuk, serta pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama,” ujar Ade, Kamis (11/6/2026).
Tiga Tersangka: Suami, Istri, dan Anak
- Penulis: WNZ
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar