Nenek Ngatini Resmi Laporkan Dugaan Kredit Bermasalah Bank Jombang ke Polisi
- account_circle EAP
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bu Ngatini didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan dugaan kredit bermasalah ke Polres Jombang. (Foto: Memodaily.id/EAP)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JOMBANG, Memodaily.id – Kasus dugaan kredit bermasalah yang menyeret nama Nenek Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Ngatini resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Polres Jombang setelah namanya tercatat sebagai debitur pinjaman Rp70 juta yang diklaim tidak pernah diajukan.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang pada Senin (6/7/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VI/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan.
“Betul, kemarin sudah ada laporan dan masih proses penyelidikan,” ujar Magribi, Selasa (7/7/2026).
Dalam laporan tersebut, Ngatini melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Berdasarkan kronologi dalam STPL, perkara ini bermula saat Ngatini menerima dua bundel dokumen dari Pengadilan Negeri Jombang pada April 2026. Dari dokumen itu, ia baru mengetahui namanya tercatat sebagai debitur pinjaman sebesar Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang (Perseroda) Cabang Kabuh.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa perjanjian kredit ditandatangani pada 27 September 2024 dengan jaminan berupa dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko Purwanto.
Namun, Ngatini membantah pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen perjanjian kredit tersebut. Merasa dirugikan, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Jombang.
Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, mengatakan pihaknya masih menelusuri aliran dana dari pencairan kredit yang dipersoalkan.
“Kami masih berusaha menggali arah pencairan uang ini. Logika dasarnya, ketika kredit dicairkan berarti ada uang yang keluar. Nah, uang itu mengalir ke mana, itu yang masih kami dalami,” kata Adang.
Menurutnya, hingga kini kliennya tidak pernah menerima dana dari pinjaman tersebut.
“Bu Ngatini tidak merasa menerima uang itu sama sekali,” tegasnya.
Adang menjelaskan, laporan awal mengarah kepada Bank Jombang karena perjanjian kredit diterbitkan antara bank dengan kliennya.
“Intinya memang ke arah sana dulu. Pengembangannya nanti seperti apa, kami juga belum tahu. Karena perjanjian kredit itu diterbitkan antara Bank Jombang dan Bu Ngatini, maka pintu masuk persoalan ini melalui bank terlebih dahulu. Siapa yang nantinya paling bertanggung jawab, kami menunggu hasil penyelidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh proses hukum kini diserahkan kepada penyidik Polres Jombang.
“Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Semua sudah kami serahkan kepada penyidik dan kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Ngatini mengaku harus menghadapi tagihan kredit sebesar Rp70 juta. Menurut pengakuannya, persoalan tersebut bermula dari pinjaman senilai Rp500 ribu.
Selain dibebani tagihan, dua sertifikat tanah milik keluarga juga disebut dijadikan agunan. Satu sertifikat dikabarkan telah dieksekusi, sedangkan satu sertifikat lainnya masih menjadi jaminan kredit.
Sebelumnya, pihak Bank Jombang menyatakan kredit sebesar Rp70 juta atas nama Ngatini memang dicairkan. Namun, bank menyebut dana tersebut tidak diterima oleh nasabah karena seluruhnya digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya senilai Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor.
Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan.
“Kreditnya itu ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini, dan ada juga Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada 27 September 2024 secara bersamaan,” ujar Aan, Jumat (3/7/2026).
Hingga kini, penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung di Polres Jombang.
- Penulis: EAP
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar