Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 218 Ribu Batang Rokok Ilegal
- account_circle AKA
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Bea Cukai Malang saat menunjukkan barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan. (foto: istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Memodaily.id– Komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Sepanjang Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan distribusi 218.000 batang rokok tanpa pita cukai yang hendak keluar dari wilayah Malang.
Dari dua operasi penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian mencapai Rp162,62 juta.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi intelijen yang diterima petugas terkait dugaan pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal melalui jalur darat.
“Setiap informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti melalui patroli dan pengawasan di lapangan. Rokok ilegal masih menjadi salah satu fokus utama pengawasan Bea Cukai karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat,” kata Johan, Selasa (2/6/2026).
Penindakan pertama dilakukan pada 20 Mei 2026. Setelah menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan bus tujuan Cirebon, tim Bea Cukai Malang melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah jalur distribusi yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sebuah bus yang melintas di kawasan Jalan Raya Singosari, Kabupaten Malang, petugas menemukan satu koli berisi 700 bungkus rokok tanpa pita cukai atau setara dengan 14.000 batang rokok ilegal.
Lima hari berselang, tepatnya pada 25 Mei 2026, Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan setelah memperoleh informasi mengenai sebuah mobil penumpang yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Melalui pemantauan intensif dan analisis pergerakan kendaraan, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang. Dari dalam mobil ditemukan 10.200 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol tanpa pita cukai, atau setara dengan 204.000 batang rokok ilegal.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkut langsung diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari dua operasi tersebut, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp323,73 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp162,62 juta.
Johan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat.
“Potensi penerimaan negara yang hilang akibat rokok ilegal sangat besar. Padahal dana dari sektor cukai digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, Bea Cukai Malang akan terus memperkuat pengawasan melalui patroli rutin, pengembangan informasi intelijen, serta mempererat sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan semua pihak agar ruang gerak para pelaku semakin sempit,” pungkas Johan.
- Penulis: AKA
- Editor: MA


Saat ini belum ada komentar