72 Tersangka Karhutla, DPR Desak Hukum Tanpa Pandang Bulu
- account_circle RFR
- calendar_month Selasa, 25 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. (Foto: DPR RI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – DPR RI mendukung penetapan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Cucun mengatakan proses hukum terhadap para tersangka tidak boleh berhenti pada penetapan status hukum. Menurut dia, penindakan harus memberikan efek jera agar pembakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.
“Ya, kita apresiasi ketegasan pemerintah yang tidak menoleransi. Karena dari tahun ke tahun problem karhutla itu seperti yang disampaikan, ada indikasi siapa yang punya peran pertama sampai kebakaran hutan itu,” kata Cucun dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Politikus Fraksi PKB itu menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun kelompok.
“Ya, kita dukung pemerintah untuk menegakkan hukum yang betul-betul supaya terjadi efek jera. Jangan ada lagi kelompok yang ingin instan membakar hutan, yang korbannya semua,” tegasnya.
Cucun mengingatkan, dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran. Asap dapat menyebar lintas wilayah, mengganggu aktivitas warga, berdampak terhadap kesehatan, hingga berpotensi memengaruhi hubungan Indonesia dengan negara tetangga.
“Pokoknya, siapa pun, buat apa, kita dukung pemerintah yang ingin menegakkan hukum. Siapa itu penyebabnya,” ujarnya.
Selain penindakan, Cucun mendukung instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Ia meminta pemerintah daerah turut memastikan pencegahan karhutla berjalan di wilayah masing-masing.
“Bagus kalau seperti itu. Kita antisipasi hal-hal terburuk. Arahan Pak Tito harus diikuti juga oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan 72 tersangka perorangan dari 89 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani di sembilan wilayah kepolisian daerah. Penanganan perkara tersebut mencakup Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Cucun menilai penindakan tersebut perlu diikuti langkah pencegahan yang konsisten dari pemerintah pusat dan daerah. Pembakaran hutan dan lahan, kata dia, harus dipastikan memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar