Kortastipidkor Polri Geledah Restoran Mewah di Cipete Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun
- account_circle RFR
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Restoran mewah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang digeledah Kortastipidkor Polri dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara untuk PLTU. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sebuah restoran mewah bergaya Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.
Perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Penyidik menduga praktik korupsi dalam pengadaan batu bara mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun serta berdampak pada terganggunya pasokan listrik yang memicu pemadaman di sejumlah wilayah.
Berdasarkan informasi yang beredar, restoran yang digeledah tersebut disebut-sebut diduga pernah berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang mengonfirmasi kepemilikan maupun keterkaitan restoran tersebut dengan pihak tertentu.
Pantauan di lokasi menunjukkan proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah penyidik terlihat keluar masuk bangunan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di sekitar lokasi juga tampak sejumlah personel TNI berjaga. Kehadiran aparat TNI tersebut menjadi perhatian karena penggeledahan dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
Seorang perwira Polri yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui alasan keberadaan personel TNI di sekitar lokasi.
“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya sejumlah prajurit TNI yang berjaga di sekitar lokasi. Padahal lokasi yang sedang digeledah seharusnya steril untuk kepentingan penyidikan. Kami juga tidak melakukan koordinasi dengan TNI terkait kegiatan ini. Namun penyidik tetap fokus melaksanakan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Restoran tersebut sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik. Pada Mei 2024, Kejaksaan Agung menyebut lokasi itu sebagai tempat dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
Saat itu, dua orang diduga mengikuti pergerakan Febrie ketika berada di restoran tersebut. Salah satunya diketahui merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa, sedangkan seorang lainnya disebut melarikan diri.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, ketika itu menyatakan telepon genggam Bripda Iqbal berisi aktivitas profiling terhadap Jampidsus beserta sejumlah kartu identitas.
Kasus tersebut sempat memicu perhatian publik. Namun Polri melalui Kepala Divisi Humas saat itu, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan pemeriksaan Divisi Propam terhadap Bripda Iqbal tidak menemukan adanya pelanggaran dan meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai hubungan Polri dan Kejaksaan.
Dua tahun berselang, restoran yang sama kembali menjadi lokasi aktivitas aparat penegak hukum. Kali ini, lokasi tersebut menjadi sasaran penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menjelaskan secara resmi alasan pemilihan lokasi tersebut sebagai objek penggeledahan maupun keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang diusut.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidik mengumpulkan berbagai dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026,” kata Totok.
Peningkatan status perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar