DPR Desak Jaring Pengaman Pekerja di Tengah Ancaman PHK Sektor Padat Karya
- account_circle RFR
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: DPR RI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi sektor industri padat karya mendorong DPR RI mendesak pemerintah memperkuat perlindungan bagi para pekerja. Selain menjaga agar gelombang PHK tidak meluas, pemerintah diminta memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memperoleh jaminan sosial serta kesempatan kembali memasuki dunia kerja.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani, mengatakan sektor padat karya harus menjadi perhatian utama karena menyerap jutaan tenaga kerja dan paling rentan terdampak perlambatan ekonomi.
“Yang harus kita perhatikan adalah sektor usaha padat karya yang memiliki jumlah pekerja sangat banyak. Hari ini yang harus dipastikan adalah adanya bantalan yang menjadi penyangga kehidupan mereka apabila terjadi badai PHK,” kata Netty usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Netty, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan awal bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Namun, bantuan tunai saja dinilai belum cukup apabila tidak dibarengi kebijakan yang membuka kembali akses pekerja ke lapangan pekerjaan.
Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat program reskilling dan upskilling yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
“Pelatihannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri saat ini. Banyak jenis pekerjaan yang mulai berubah karena perkembangan teknologi, sehingga pekerja juga perlu dibekali kemampuan baru agar memiliki kesempatan kembali bekerja,” ujarnya.
Selain peningkatan keterampilan, Netty juga menyoroti kebijakan perpajakan terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon. Menurutnya, pekerja yang baru kehilangan pekerjaan seharusnya tidak lagi dibebani pajak progresif saat mencairkan dana yang berasal dari iuran mereka sendiri.
Komisi IX DPR RI, lanjut Netty, meminta pemerintah bersama Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan mengevaluasi ketentuan tersebut agar JHT dapat berfungsi optimal sebagai penyangga ekonomi keluarga saat menghadapi masa sulit.
“Jangan sampai pekerja yang sedang kehilangan pekerjaan justru masih dibebani pajak progresif ketika mencairkan JHT. Itu adalah bantalan kehidupan mereka di masa sulit,” tegas Netty.
Desakan tersebut muncul di tengah melemahnya kinerja sektor manufaktur. Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juni 2026 tercatat berada di level 46,9 atau masih dalam zona kontraksi. Kondisi ini mencerminkan aktivitas industri yang belum pulih dan meningkatkan kekhawatiran terhadap potensi PHK, khususnya di sektor padat karya.
Pelemahan industri manufaktur dinilai berpotensi mengurangi penyerapan tenaga kerja, menekan daya beli masyarakat, serta memperlambat pertumbuhan ekonomi. Karena itu, penguatan perlindungan bagi pekerja menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar