Komisi X DPR Klaim RUU Sisdiknas Partisipatif, Draf Masih Dibahas Internal
- account_circle RFR
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memimpin RDPU bersama IMMH UI dan KNPMI terkait penyusunan RUU Sisdiknas di Kompleks Parlemen, Senayan. (Foto: Memodaily.id/RFR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan dengan mengedepankan partisipasi publik melalui berbagai forum konsultasi dan rapat dengar pendapat.
Pernyataan itu disampaikan Hetifah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) dan Koalisi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KNPMI) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/7/2026).
Menurut Hetifah, Komisi X telah mengundang lebih dari 56 institusi dan lembaga untuk memberikan masukan terhadap naskah akademik maupun draf RUU Sisdiknas.
“Saya kira kajian yang disampaikan sangat komprehensif dan kritis. Pendekatannya sangat akademik, tetapi juga berangkat dari pengalaman nyata yang teman-teman lihat dan rasakan,” ujar Hetifah.
Ia menjelaskan seluruh masukan dari akademisi, mahasiswa, organisasi profesi, hingga berbagai pemangku kepentingan akan menjadi bahan pertimbangan Panja dalam menyusun draf RUU.
Meski demikian, Hetifah mengakui pembahasan substansi setiap pasal masih dilakukan secara internal oleh Panja Komisi X DPR RI. Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan agar proses penyusunan regulasi berlangsung lebih cermat sebelum rancangan disampaikan ke Badan Legislasi DPR RI.
“Yang menggodoknya memang internal. Proses penerimaan masukan semuanya berjalan terbuka,” katanya.
Hetifah menegaskan penyusunan RUU Sisdiknas masih berada pada tahap awal. Karena itu, menurutnya, proses pembentukan regulasi membutuhkan waktu serta partisipasi publik yang berkelanjutan agar menghasilkan aturan yang komprehensif.
“Membuat satu undang-undang yang komprehensif membutuhkan proses partisipasi yang bermakna. Itu yang kami pegang dalam penyusunan RUU Sisdiknas,” ujarnya.
RUU Sisdiknas menjadi salah satu regulasi strategis yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan nasional. Melalui RDPU, Komisi X DPR RI berharap berbagai masukan dari kalangan akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memperkaya substansi rancangan undang-undang tersebut sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar