Baleg DPR Percepat Revisi UU Kehutanan, Sanksi Perusak Hutan Jadi Sorotan
- account_circle RFR
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin Rapat Panja Harmonisasi RUU Kehutanan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: DPR RI).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Perubahan regulasi dinilai mendesak untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan kawasan hutan, serta menjawab berbagai persoalan kehutanan yang berkembang selama lebih dari dua dekade terakhir.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan revisi UU Kehutanan diperlukan agar pengelolaan hutan sejalan dengan perkembangan hukum dan praktik pengelolaan sumber daya alam saat ini.
“Pada hakikatnya hutan di setiap wilayah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di sekitarnya,” ujar Bob Hasan saat Rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Kehutanan di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Bob menegaskan revisi tidak hanya bersifat administratif, melainkan diarahkan untuk melakukan pembaruan menyeluruh terhadap regulasi kehutanan.
“Kita tidak ingin aturan kehutanan nantinya masih serupa dengan UU Nomor 41 Tahun 1999. Upaya kita adalah mengubahnya secara menyeluruh,” katanya.
Revisi UU Kehutanan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan hutan, sekaligus memperkuat perlindungan kawasan hutan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, serta penyelesaian konflik penguasaan lahan yang selama ini terjadi di berbagai daerah.
Dalam rapat tersebut, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menyoroti masih ringannya ancaman pidana bagi pelaku perusakan hutan, terutama aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Menurutnya, sanksi yang berlaku saat ini belum memberikan efek jera.
“Sanksinya tergolong rendah. Hukumannya hanya 10 tahun penjara dengan denda sekitar Rp2,5 miliar untuk kegiatan penambangan emas yang berpotensi merusak kawasan hutan,” ujarnya.
Firman menilai revisi UU Kehutanan harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan. Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, regulasi baru juga diharapkan mampu melindungi hak masyarakat hukum adat serta masyarakat yang tinggal di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Pembahasan revisi UU Kehutanan menjadi salah satu agenda legislasi prioritas DPR RI guna memperbarui aturan pengelolaan hutan yang dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi tantangan dan kebutuhan sektor kehutanan saat ini.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar