Breaking News
Rabu, 14 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka, Kejati Ungkap Dugaan Pungli Izin Rp1,3 Miliar

Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka, Kejati Ungkap Dugaan Pungli Izin Rp1,3 Miliar

  • account_circle AMZ
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDOARJO, Memodaily.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada proses pengajuan perizinan.

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja, didampingi Asintel Pri Wijeksono, Kasidik John Franky Ariandi Yanafia, serta jajaran jaksa lainnya di Kantor Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026) malam.

“Tersangka berinisial ED diduga terlibat dalam praktik pungli terkait proses pengajuan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” kata I Gede Punia Atmaja.

Menurut penyidik, ED yang menjabat sebagai Kabid Geologi dan Air Tanah sejak Februari 2024 diduga memerintahkan tersangka H untuk meminta uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin.

Dari hasil penyidikan, total uang yang diduga dipungut mencapai Rp1.336.683.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp145 juta diduga diterima langsung oleh ED dari empat pemohon izin.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyita uang dan sejumlah barang berharga yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan perizinan di Dinas ESDM Jatim.

Dengan penetapan ED, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang, setelah sebelumnya Kejati menetapkan AM, OS, dan H sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers, penyidik turut memperlihatkan barang bukti hasil penyitaan. Total aset yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp8,44 miliar, terdiri dari uang tunai, kalung emas, logam mulia Antam senilai Rp1.953.775.900, serta penyitaan sebelumnya berupa uang sekitar Rp3,69 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner hitam beserta dokumennya.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan lain yang berkaitan.

Penyidik selanjutnya menahan ED selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kejati Jawa Timur.

  • Penulis: AMZ
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harisandi Desak Pemprov Jatim Antisipasi Kekeringan Madura, Air Bersih Jadi Prioritas

    Harisandi Desak Pemprov Jatim Antisipasi Kekeringan Madura, Air Bersih Jadi Prioritas

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle WNZ
    • 0Komentar

    SURABAYA, Memodaily.id – Ancaman musim kemarau panjang yang diprediksi melanda Pulau Madura pada 2026 mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Harisandi Savari. Politikus PKS itu mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten di Madura untuk segera menyiapkan langkah antisipasi guna menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Menurut Harisandi, potensi kekeringan […]

  • Jangan Tunggu Sekolah Jadi Korban, DPRD Kota Malang Desak SPAB Tak Sekadar Simulasi

    Jangan Tunggu Sekolah Jadi Korban, DPRD Kota Malang Desak SPAB Tak Sekadar Simulasi

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Kesiapsiagaan bencana di lingkungan sekolah Kota Malang dinilai tak boleh berhenti pada seremoni simulasi evakuasi. DPRD Kota Malang meminta program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) benar-benar menjadi sistem perlindungan yang berjalan di setiap satuan pendidikan. Desakan itu disampaikan anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra, Ginanjar Yoni Wardoyo, Rabu (2/9). […]

  • Menlu Sugiono Serukan Aksi Bersama OKI-Liga Arab Lindungi Yerusalem dan Palestina

    Menlu Sugiono Serukan Aksi Bersama OKI-Liga Arab Lindungi Yerusalem dan Palestina

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    Memodaily.id – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menyerukan penguatan koordinasi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab untuk merespons perkembangan di Palestina serta menjaga status historis dan hukum Yerusalem. Seruan tersebut disampaikan dalam Joint Arab-Islamic Ministerial Meeting on Jerusalem yang digelar di sela-sela High-level Week Sidang Majelis Umum ke-81 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di […]

  • Kirim Titik Lokasi, 22 Menit Kemudian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

    Kirim Titik Lokasi, 22 Menit Kemudian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Misi peliputan erupsi Gunung Anak Krakatau berubah menjadi pencarian. Lima jurnalis dan tiga kru kapal dilaporkan hilang kontak di perairan Selat Sunda setelah speedboat yang mereka tumpangi tak lagi bisa dihubungi. Kondisi ini mendapat perhatian Ketua Umum DPP Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN), Slamet Ariyadi. Ia mendesak operasi SAR terus […]

  • Khofifah Ingatkan Peserta SPMB Jatim Segera Daftar Ulang, Jalur Pemenuhan Kuota Dibuka Hari Ini

    Khofifah Ingatkan Peserta SPMB Jatim Segera Daftar Ulang, Jalur Pemenuhan Kuota Dibuka Hari Ini

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle WNZ
    • 0Komentar

    SURABAYA, Memodaily.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan seluruh calon murid yang dinyatakan lolos pada Tahap 3 Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 agar segera menyelesaikan proses daftar ulang. Sementara itu, kursi yang tidak terisi akan dialihkan melalui jalur pemenuhan kuota yang mulai dibuka pada 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB. Pada Tahap […]

  • JPU: Duplik Terdakwa Perkuat Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

    JPU: Duplik Terdakwa Perkuat Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota duplik yang disampaikan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi justru memperkuat materi dakwaan yang telah diajukan. Hal tersebut disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus usai persidangan dengan agenda pembacaan nota duplik terdakwa di […]

expand_less