Amelia: Kasus Bryan Ebem Alarm Perlindungan Data Pribadi
- account_circle RFR
- calendar_month Rabu, 5 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengingatkan kebebasan berekspresi di ruang digital harus tetap menghormati privasi dan pelindungan data pribadi. (Foto: DPR RI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATU, Memodaily.id – Kasus yang melibatkan kreator konten Emanuel Bryan atau Bryan Ebem menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus menghormati hak privasi setiap individu. Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai peristiwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Amelia menyatakan ruang publik digital bukan berarti ruang tanpa batas. Menurutnya, kreativitas di dunia digital harus tetap menghormati privasi, martabat, serta pelindungan data pribadi setiap orang.
“Kasus Bryan Ebem kembali mengingatkan bahwa ruang publik bukan berarti ruang tanpa hak. Kreativitas di ruang digital harus tetap menghormati privasi, martabat, dan pelindungan data pribadi,” ujar Amelia dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan perkembangan teknologi telah membuka peluang yang semakin luas bagi masyarakat untuk berkarya. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan kesadaran hukum agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak orang lain.
Menurut Amelia, UU Nomor 27 Tahun 2022 mengatur bahwa aktivitas merekam, mengumpulkan, menyimpan, menggunakan hingga menyebarluaskan data seseorang merupakan bentuk pemrosesan data pribadi yang harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan secara transparan, serta menjamin hak subjek data.
“Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, kegiatan merekam, mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, hingga menyebarluaskan data seseorang merupakan bentuk pemrosesan data pribadi. Pemrosesan tersebut harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan secara transparan, dan tetap menjamin hak subjek data,” katanya.
Di sisi lain, Amelia menegaskan proses hukum terhadap perkara yang melibatkan Bryan Ebem harus mengedepankan asas proporsionalitas. Penegakan hukum, menurutnya, bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memastikan ruang digital tetap berkembang secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan membatasi kreativitas, melainkan memastikan ruang digital tetap kreatif, sehat, dan bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak serta martabat orang lain,” tegasnya.
Amelia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi kreator konten maupun masyarakat agar semakin memahami pentingnya etika digital, perlindungan data pribadi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap aktivitas di ruang siber.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar