Komisi X DPR Minta Kemendiktisaintek Lebih Proaktif Awasi Kampus
- account_circle RFR
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta Kemendiktisaintek memperkuat pengawasan pendidikan tinggi dan tidak menunggu persoalan kampus menjadi viral sebelum mengambil tindakan. (Foto: Memodaily.id/RFR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Memodaily.id – Komisi X DPR RI memberikan sejumlah catatan kritis kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dalam rapat kerja yang membahas pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, penataan program studi, hingga berbagai persoalan di lingkungan perguruan tinggi.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi langkah Kemendiktisaintek dalam memperketat pelaksanaan SNPMB 2026. Sejumlah upaya seperti penyempurnaan algoritma seleksi, penggunaan jammer dan metal detector, serta sistem identifikasi peserta sejak awal dinilai mampu memperkuat integritas proses penerimaan mahasiswa baru.
Meski demikian, Hetifah menegaskan bahwa evaluasi terhadap SNPMB tidak boleh berhenti pada upaya pencegahan kecurangan semata. Pemerintah diminta terus meninjau daya tampung program studi, efektivitas jalur seleksi, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan nasional dan kapasitas perguruan tinggi.
“Evaluasi terhadap daya tampung program studi dan seluruh jalur seleksi nasional harus terus dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan pembangunan dan daya dukung perguruan tinggi,” ujar Hetifah kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi X juga menyoroti kebijakan penutupan 122 program studi sepanjang 2026. Menurut Hetifah, langkah tersebut perlu dijelaskan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Ia menilai persoalan utama pendidikan tinggi tidak terletak pada banyak atau sedikitnya program studi, melainkan kualitas tata kelola, mutu pembelajaran, serta relevansi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan zaman.
“Jangan sampai narasi penghapusan program studi justru menyederhanakan persoalan perguruan tinggi. Yang harus dibenahi adalah mutu, tata kelola, dan outcome dari setiap program studi,” katanya.
Selain itu, DPR menyoroti pola penanganan persoalan kampus yang dinilai masih cenderung reaktif. Hetifah mengingatkan agar Kemendiktisaintek tidak hanya bergerak setelah suatu kasus menjadi sorotan publik atau viral di media sosial.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya harus mengadukan persoalan ke DPR terlebih dahulu agar mendapat perhatian pemerintah.
“Jangan sampai setiap permasalahan harus viral dulu baru diproses dan diselesaikan. Masyarakat juga tidak seharusnya harus mengadu ke Komisi X agar persoalannya didengar,” tegasnya.
Untuk itu, Komisi X mendorong pemerintah membangun sistem pengaduan yang lebih responsif dan mudah diakses oleh mahasiswa, dosen, maupun masyarakat. Bahkan, Hetifah mengusulkan pembentukan lembaga independen atau ombudsman pendidikan yang secara khusus menangani keluhan dan sengketa di sektor pendidikan tinggi.
Di sisi lain, DPR menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu segera dituntaskan Kemendiktisaintek. Salah satunya terkait ketepatan sasaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah agar bantuan pendidikan benar-benar diterima kelompok yang membutuhkan.
Komisi X juga meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini masih menjadi perhatian di berbagai perguruan tinggi. Kemendiktisaintek didorong berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk merumuskan jenjang karier yang lebih jelas dan berkeadilan bagi para dosen.
“Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan Kemendiktisaintek, mulai dari KIP Kuliah hingga kejelasan status dosen PPPK. Pendidikan tinggi membutuhkan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” pungkas Hetifah.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar