Cindy Monica Soroti Kuota Pekerja Disabilitas: Jangan Jadi Angka
- account_circle RFR
- calendar_month Kamis, 27 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Baleg DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mengikuti Rapat Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI, Jakarta. (Foto: DPR RI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Ketentuan kuota pekerja penyandang disabilitas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi sorotan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Anggota Baleg DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan menilai kewajiban kuota harus disertai pengawasan dan evaluasi agar tidak berhenti sebagai norma dalam regulasi.
“RUU ini memuat landasan hukum bagi pelindungan dan pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas. Hal yang perlu kita pastikan adalah ketentuan tersebut tetap dipertahankan, dapat dilaksanakan, serta memiliki mekanisme pengawasan yang efektif,” ujar Cindy dalam Rapat Panja di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dalam RUU tersebut, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya. Sementara perusahaan swasta diwajibkan memenuhi kuota paling sedikit 1 persen.
Menurut Cindy, kuota tersebut merupakan bentuk keberpihakan hukum untuk membuka kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas. Namun, implementasinya harus dipastikan berjalan nyata.
“Ketentuan kuota dua persen di lingkungan pemerintah, BUMN, dan BUMD serta satu persen di perusahaan swasta merupakan bentuk keberpihakan hukum yang konkret. Ketentuan ini harus kita jaga agar tidak berhenti sebagai norma, tetapi benar-benar diwujudkan dalam proses rekrutmen dan lingkungan kerja,” katanya.
Cindy menambahkan, pemenuhan kuota tidak cukup hanya dengan membuka lowongan kerja. Pemberi kerja juga perlu menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak serta memberikan kesempatan yang setara bagi pekerja penyandang disabilitas untuk meningkatkan kompetensi dan meniti karier.
Ia juga mendorong adanya sistem evaluasi yang mampu mengukur kepatuhan pemerintah dan dunia usaha terhadap kewajiban tersebut.
“Payung hukumnya sudah dimuat dalam RUU ini. Selanjutnya, kita perlu memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten dan terukur. Harus ada pengawasan dan evaluasi agar kewajiban tersebut benar-benar dipenuhi,” jelasnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai pelindungan pekerja penyandang disabilitas merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan dalam hubungan kerja. Menurutnya, kelompok pekerja yang berada dalam posisi rentan harus memperoleh kesempatan yang setara di dunia kerja.
“Penyandang disabilitas memiliki kemampuan, potensi, dan hak yang sama untuk berpartisipasi dalam dunia kerja. Karena itu, negara perlu memastikan payung hukum yang telah dimuat dalam RUU ini dapat diterjemahkan menjadi kesempatan kerja yang nyata dan setara,” pungkas legislator Dapil Sumatera Barat II tersebut.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar