Polresta Malang Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Sita 1,4 Ton Bahan Baku
- account_circle ADK
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin BPOM di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pengungkapan di dua lokasi berbeda, polisi menyita sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik, peralatan produksi, serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya kepolisian melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat.
“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Produk kosmetik yang diproduksi tanpa standar keamanan dan tanpa izin BPOM memiliki risiko serius bagi kesehatan masyarakat. Karena itu kami melakukan penindakan secara tegas,” ujar Putu Kholis saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/7/2026).
Dua tersangka yang ditetapkan yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran kosmetik tanpa izin yang dipasarkan secara daring. Hasil penyelidikan mengarah pada penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun yang digunakan sebagai lokasi pengemasan produk dan sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih yang menjadi tempat penyediaan bahan baku.
Dari penggeledahan, polisi menyita sekitar 1,4 ton base cream, 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, berbagai sampel bahan kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk menunjang aktivitas produksi dan distribusi.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan setelah penyidik mengidentifikasi lokasi produksi dan jalur distribusi kosmetik ilegal tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman, tim berhasil mengidentifikasi lokasi produksi dan jaringan distribusinya. Kedua tersangka berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti yang digunakan dalam kegiatan tersebut,” kata Hendro.
Berdasarkan hasil penyidikan, RW diketahui membeli bahan dasar berupa base cream dari SHS selama sekitar dua tahun. Bahan tersebut kemudian dikemas ulang menjadi produk handbody lotion dalam botol plastik berukuran 100 mililiter dan dipasarkan melalui berbagai platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10 ribu per botol.
Selain itu, RW juga memproduksi face tonic dengan mencampurkan air mineral sebelum dikemas dan dijual kembali. Sebagian produk dipasarkan menggunakan botol polos tanpa merek maupun informasi produk.
Penyidik memperkirakan RW memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic. Sementara SHS meraup keuntungan sekitar Rp25 juta dari penjualan bahan baku kepada RW.
Polisi juga menemukan sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, dan Triethanolamine (TEA). Penggunaan bahan tersebut tanpa formulasi sesuai standar industri dan pengawasan BPOM berpotensi menimbulkan iritasi kulit, reaksi alergi, gangguan pada mata, hingga risiko kesehatan lainnya.
Dari pengungkapan ini, penyidik memperkirakan sekitar 15 ribu masyarakat berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolresta menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya.
“Pengembangan perkara terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan produk kosmetik yang dibeli memiliki izin edar BPOM sebelum digunakan,” tegas Putu Kholis.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar