Bobol Gudang Indomarco Batu, Pria Gresik Gasak Ratusan Karton Barang
- account_circle PRI
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Gudang Indomarco Adi Prima diamankan Satreskrim Polres Batu beserta barang bukti. (Foto: Dok. Polres Batu)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATU, Memodaily.id – Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Gudang Indomarco Adi Prima, Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Seorang pelaku berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditangkap setelah diduga membobol gudang dan membawa kabur ratusan karton barang dagangan senilai lebih dari Rp16,5 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang karyawan gudang datang bekerja pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat tiba di lokasi, ia mendapati gembok gerbang utama telah hilang.
Kecurigaan itu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan ke dalam gudang. Ratusan karton berbagai produk makanan dan minuman diketahui telah raib.
Barang yang hilang meliputi 96 karton Indomie Goreng, 30 karton Indomie Aceh, 21 karton Indomie Geprek, lima karton Pop Mie Rasa Baso, empat karton Pop Mie Rasa Kare, tiga karton Indomilk Sachet Cokelat, dua karton Racik Bumbu Sop, dua karton Racik Ayam, satu karton susu botol stroberi, serta satu karton kecap isi ulang.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp16.593.795 dan langsung melaporkannya ke Polres Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beraksi pada malam hari dengan memanfaatkan kondisi gudang yang sepi.
“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng,” ujar AKP Zaenal Arifin.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengangkut seluruh barang curian menggunakan cara yang tidak biasa.
“Untuk mengangkut barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan gembok gudang yang dirusak, satu unit mobil Daihatsu Grand Max Delivery Van warna putih tahun 2015 yang digunakan mengangkut hasil curian, serta satu unit telepon genggam Redmi 10 milik tersangka.
Saat ini NWN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan.
- Penulis: PRI
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar