PSEL Baru Beroperasi 2028, DPRD Kota Malang Minta Pengelolaan Sampah Diperkuat
- account_circle ADK
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas DLH Kota Malang mengangkut sampah di salah satu ruas jalan. DPRD Kota Malang meminta penguatan sistem pengelolaan sampah sembari menunggu operasional PSEL. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak bergantung pada proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi utama persoalan sampah. Pasalnya, proyek strategis nasional tersebut diperkirakan baru dapat beroperasi pada 2028 hingga 2029.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan penguatan sistem pengelolaan sampah yang sudah berjalan saat ini harus tetap menjadi prioritas. Menurutnya, produksi sampah harian Kota Malang yang mencapai ratusan ton membutuhkan penanganan konkret dan berkelanjutan.
“Proyek PSEL merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah kebijakan maupun pelaksanaannya,” ujar Dito, Minggu (7/6).
Ia menjelaskan, perkembangan proyek PSEL hingga kini masih cukup dinamis. Sejumlah perubahan dalam proses perencanaan, termasuk terkait lokasi pembangunan, menunjukkan bahwa realisasi proyek tersebut masih membutuhkan waktu.
“Kami di DPRD Kota Malang juga cukup terkejut dengan perubahan-perubahan ini. Bahkan lokasi yang dekat bandara pun ditolak. Dinamis sekali pengembangan PSEL ini,” katanya.
Karena itu, Dito mengingatkan Pemkot Malang agar tidak menjadikan PSEL sebagai satu-satunya harapan dalam mengatasi persoalan sampah. Pengurangan sampah dari sumbernya, optimalisasi fasilitas pengolahan yang ada, hingga peningkatan kapasitas pengelolaan harus terus diperkuat.
Ia menilai program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) menjadi salah satu langkah strategis yang perlu diprioritaskan untuk memperkuat kemampuan daerah dalam menangani persoalan sampah secara mandiri.
“Ketika ketiga pemerintah daerah memiliki komitmen terhadap pengelolaan sampah, kami juga harus berkomitmen. Namun tidak ada ketergantungan terhadap PSEL. Sebetulnya ada LSDP, fokus saya kembali ke LSDP,” tegasnya.
Dito mengungkapkan, Kota Malang saat ini menghasilkan sekitar 500 hingga 700 ton sampah setiap hari. Jika PSEL nantinya beroperasi di wilayah Kabupaten Malang, sebagian volume sampah memang dapat dialihkan ke fasilitas tersebut. Namun demikian, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang tetap memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan sampah daerah.
“Kalaupun PSEL berjalan, mungkin tahun 2028 atau 2029. Lebih baik fokus LSDP saja. Kota Malang menghasilkan sekitar 500 sampai 700 ton sampah per hari. Sebagian nanti bisa dikirim ke PSEL di Kabupaten Malang, tetapi di Supit Urang tetap ada pemrosesan. Daerah harus tetap memiliki kemandirian dalam tata kelola sampah,” jelasnya.
Menurut DPRD Kota Malang, kemandirian pengelolaan sampah menjadi kunci menghadapi tantangan lingkungan di masa depan. Oleh karena itu, penguatan infrastruktur, peningkatan kapasitas pengolahan, serta partisipasi masyarakat dalam pengurangan sampah harus terus didorong.
Dengan volume sampah yang terus meningkat dari tahun ke tahun, Kota Malang dituntut memiliki strategi jangka panjang yang tidak hanya mengandalkan proyek besar, tetapi juga memperkuat sistem pengelolaan yang sudah berjalan agar penanganan sampah lebih efektif dan berkelanjutan.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar