Kemenkeu Dapat Pagu Rp49,80 Triliun untuk 2027, DPR Minta Efisiensi
- account_circle RFR
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Komisi XI DPR RI usai rapat kerja di Jakarta, Senin (7/9/2026). (Foto: Kemenkeu)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam APBN 2027 sebesar Rp49,80 triliun. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu melalui lima program utama, yakni kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi; pengelolaan penerimaan negara; pengelolaan belanja negara; pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.
Rinciannya, Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi mendapat Rp78,86 miliar. Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp3,62 triliun, Program Pengelolaan Belanja Negara Rp23,78 miliar, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko Rp267,58 miliar, serta Program Dukungan Manajemen Rp45,81 triliun.
Dalam kesepakatan tersebut, Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya efisiensi anggaran dengan mempertimbangkan pencapaian output, outcome, dan impact yang lebih efektif.
Kemenkeu juga akan menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan selama 2027. Laporan tersebut memuat informasi terukur mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran, termasuk keterkaitan sasaran, kegiatan, hasil, kondisi fiskal dan ekonomi, serta penerima manfaat dengan sumber daya yang digunakan.
Hasil evaluasi laporan kinerja dapat menjadi dasar bagi Komisi XI DPR RI untuk memberikan rekomendasi perbaikan dalam perencanaan, pengalokasian, maupun pelaksanaan anggaran.
“Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun,” ungkap Purbaya.
Ia menegaskan, berbagai masukan dan rekomendasi dalam rapat kerja serta rapat dengar pendapat akan menjadi perhatian Kemenkeu. Jawaban dan penjelasan tertulis akan disampaikan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Purbaya juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama Komisi XI DPR RI serta berharap sinergi kedua lembaga terus diperkuat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersama.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar